Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sebut Evy Biayai Uang untuk Suap Hakim PTUN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti disebut membiayai uang untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar gugatan perkara terkait dana bantuan sosial provinsi tersebut dimenangkan.

"Pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates Yenny Octarina Misnan melaporkan kepada OC Kaligis terkait penerimaan uang 30 ribu dolar AS dan Rp50 juta (total sekitar Rp455 juta) dari Evy Susanti," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015).

Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Yenni agar uang itu dimasukkan ke dalam 5 amplop putih yang perinciannya 3 amplop masing-masing berisi 5.000 dolar AS dan 2 amplop berisi 1.000 dolar AS. Amplop berisi uang itu kemudian diserahkan Yenni ke OC Kaligis dan pada malam harinya, OC Kaligis, Gary, Indah berangkat ke Medan menggunakan penerbangan Garuda pukul 19.30 WIB.

Hari ini Kaligis akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah pada 20 Agustus 2015, ia menolak hadir dalam sidang karena sakit. Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga dan belum menunjuk kuasa hukum.

OC Kaligis adalah pengacara yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis atas permintaan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut kepada Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pada Kamis, 2 Juli 2015, OC Kaligis, Gary dan Indah menemui Tripeni di ruangannya dan mendesak agar gugatan itu dimasukkan dalam wewenang Pengadilan PTUN sesuai pasal 21 UU No 30 tahun 2014.

"Setelah itu, Gary dan Indah keluar ruangan lebih dulu, sedangkan terdakwa masih tetap dalam ruangan dan menyerahkan sebuah amplop warna putih kepada Tripeni, namun Tripeni menolak, dan amplop tersebut dibawa kembali oleh terdakwa," ungkap jaksa.

Kaligis masih meminta uang kepada Evy pada 4 Juli 2015 sebesar 25 ribu dolar AS karena uang yang sebelumnya yaitu sebesar 25 ribu dolar AS telah diberikan untuk tiga hakim, tapi masih butuh dana tambahan lagi supaya aman.

"Atas hasil pertemuan itu, pada 4 Juli 2015, sekitar pukul 17.30, Evy menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho" Pada Minggu, 5 Juli 2015 sekitar pukul 04.00 WIB, Gary bertemu OC Kaligis di tempat check in terminal 2F bandara Soekarno Hatta dan Kaligis menyuruh Gary untuk mengecek Indah dengan mengatkan "Cek Indah...sampai mana dia...bawa nggak 'bukunya' buat di sana? Percuma kalau dia nggak bawa".

Meski amplop sempat tertinggal sehingga Indah harus kembali ke rumah untuk mengambil amplop berisi uang itu, uang akhirnya diserahkan Gary di halaman parkir gedung PTUN Medan pada hari itu kepada Dermawan dan Syamsir masing-masing berjumlah 5 ribu dolar AS.

Setelah Gary memberikan amplop, OC Kaligis masih memberikan 2 amplop putih lain berisi uang untuk diberikan kepada Tripeni dan Syamsir Yusfan. Gary pun menerimanya dan tetap tinggal di Medan, sedangkan Kaligis dan Indah pulang ke Jakarta.

Evy sebagai penyandang dana pada hari itu juga menghubungi Gary melalui telepon milik staf Gatot bernama Mustafa untuk menanyakan apakah penyerahan uang kepada hakim aman, dan dijawab bahwa uang telah diserahkan.

"Atas jawaban Gary itu, Evy kemudian menjawab 'Ya udah kalau sudah aman, saya takut tadi Gary lama replynya, takut kan saya ini Gary ke mana ya takutnya jebakan dan OTT," ungkap jaksa menirukan pernyataan Evy.

Pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.

Gary kemudian menyerahkan sisa amplop yaitu amplop berisi 1.000 dolar AS kepada panitera Syamsir Yusfan setelah selesai sidang, dengan mengatakan "Ini THR dari Pak OC Kaligis", kemudian Gary bersama Anis Rifai pulang ke Jakarta.

Pada hari itu juga sekitar pukul 13.31 WIB, Kaligis menelepon Gary melalui telepon selular milik Indah dan menanyakan putusan sidang. Gary pun menyampaikan uang untuk Tripeni belum diserahkan karena menunggu arahan.

Baru pada Kamis, 9 Juli 2015, Gary pergi ke PTUN Medan untuk menemui Tripeni di ruangannya dan menyerahkan amplop putih berisi uang dengan mengatakan "Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik" dan Tripeni menerima amplop berisi 5.000 dolar AS.

Gary keluar dan turun ke bawah, pada saat Gary keluar dari pintu utama kantor PTUN Medai, ia ditangkap oleh petugas KPK.

"Setelah penangkapan Gary, terdakwa menelepon Yenny Octarina untuk mengamankan berkas Medan".

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Atas dakwaan tersebut OC Kaligis mengatakan langsung mengajukan eksepsi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: