Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yuddy: Kantor Staf Kepresidenan Tetap Diperlukan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi tidak menampik bahwa pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap Kantor Staf Kepresidenan, sebagai salah satu dari 26 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah.

"Namun keberadaan kantor tersebut tetap diperlukan. Soal nanti diperkuat atau diposisikan di mana, nanti tergantung keptusan Presiden," ujar Yuddy kepada wartawan usai membuka Seminar Revolusi Mental ASN di Kementerian PANRB, Senin (31/8/2015).

Dijelaskan, evaluasi kelembagaan terhadap LNS yang dibentuk dengan PP atau Perpres itu kini sudah mendekati final, dan dalam satu dua hari ke depan diharapkan sudah selesai. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan dan perumusan, sebagai rekomendasi kepada Presiden.

"Sekitar sepuluh hari pertama bulan September mudah-mudahan sudah selesai, untuk dilaporkan kepada Presiden dan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, yakni Wakil Presiden," ujar Yuddy.

Diakui, dari LNS yang telah dievaluasi, tampaknya akan banyak yang dihapus. "Tetapi saya tidak bisa memutuskan, semua keputusan ada di tanggan Presiden. Kalau kami hanya melihat dari sisi kelembagaan dan ketatalaksanaan, Presiden akan melihat keberadaan itu secara komprehensif," imbuh Menteri.

Yuddy juga mengatakan, penataan kelembagaan akan terus dilakukan terhadap LNS yang dibentuk dengan undang-undang. Langkahnya juga sama, yakni dilakukan evaluasi atau pengkajian kelembagaan, baik yang tumpang tindih fungsi, efisiensi dan lain-lain. Dari hasil kajian itu selanjutnya dibicarakan dengan DPR, undang-undang dibuat oleh DPR bersama dengan pemerintah.

"Jalannya akan lebih panjang, karena harus dibicarakan dengan legislative," lanjut Menteri.

Ditambakan juga bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, bahwa penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Menteri. Ini berarti bahwa kehadiran LNS itu bersifat ad hoc, dan tidak ada LNS yang hidup sepanjang selamanya.

"Kalau sudah tidak diperlukan, tentu akan dihapus, atau dimerjer dengan kementerian," imbuh Yuddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: