Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK: Kasus Pelindo Harus 'Clear' Masalahnya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus hukum yang terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri di Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), harus diperjelas masalah hukumnya.

"Harus di-'clear'-kan masalahnya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Wapres memaparkan, kejelasan akan masalah kasus hukum tersebut penting seperti kalau hanya kesalahan dalam kebijakan korporasinya atau kesalahan administratif, maka prosesnya juga harus melewati UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Begitu pula bila ternyata kesalahan yang ada ternyata memang merugikan bagi negara maka juga harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelum terjadi penggeledahan di Pelindo II, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga telah mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan agar penegak hukum tidak memidanakan kesalahan administratif, guna mempercepat penyerapan anggaran terutama di daerah-daerah di Tanah Air.

"Kalau kesalahan pada administratif, ada UU No. 30/2014 yang mengatur itu," kata Seskab.

Sedangkan terkait dengan kasus yang menimpa Pelindo II, Menteri BUMN Rini Soemarno sebelum menemui Wapres di kantor Wapres, Senin siang, mengatakan kasus tersebut telah masuk ke dalam ranah hukum.

Menurut Rini, dirinya telah menanyakan dan melakukan pengecekan kepada pihak direksi Pelindo II mengenai persoalan yang ada. Menteri BUMN mengemukakan, berdasarkan keterangan dari pihak Pelindo II, pengadaan terkait bongkar muat telah diproses sesuai dengan aturan yang ada serta telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobil "crane" (pengangkut material).

"Ada beberapa hal yang akan kita tanyakan terkait pengadaan mobile crane, yang sampai sekarang masih 'mangkrak' (terbengkalai) di tempat itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (28/8).

Victor mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobile crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.

Sedangkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi biasa terkait penggerebekan kantor PT Pelindo II oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Enggak tahu saya (soal penggerebekan), biasa saja itu urusannya polisi," ucap Jonan saat ditemui usai membuka Munas Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP3) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (28/8).

Penggerebekan tersebut terkait permasalahan waktu inap barang di pelabuhan atau "dwelling time" yang tengah menjadi sorotan beberapa waktu lalu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: