Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arsul Sani: Komisi III ke Inggris Itu Kunker, Bukan Plesiran

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Panitia Kerja RUU KUHP-KUHAP Komisi III DPR mengadakan kunjungan kerja ke Inggris sejak 22 Agustus hingga 26 Agustus 2015. Sejumlah pemimpin dan anggota komisi yang membidangi masalah hukum itu berkunjung ke Ministry of Justice, Inggris.

Tercatat, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin (Golkar), anggota Komisi III seperti John Kenedy Azis (Golkar), Dwi Ria Latifa (PDI Perjuangan), Iwan Kurniawan (Gerindra), Muhammad Nasir Djamil (PKS), Didik Mukriyanto (Partai Demokrat), Baharudin Asrori (PKB), dan Arsul Sani (PPP) ikut dalam rombongan. Lalu, apa kegiatan para legislator Senayan ke negeri Ratu Elizabeth tersebut?

"Kami ingin pelajari RUU KUHP-KUHAP di Inggris karena di sana terkenal dengan sistem common law. Perbuatan pidana yang dihukum berdasarkan hukum kebiasaan. Temuan kita di Inggris ternyata bergeser, meninggalkan hukum kebiasaan, hukum adat. Kita kebalikannya," kata Arsul saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/8/2015).

"Di Inggris, di samping pemidanaan penjara, ada pidana lain. Kerja sosial, kita mau lihat konsepnya, di samping pidana denda. Restorative justice. Tidak selalu hukumannya ke penjara. Bila antara pelaku dengan korban dikomunikasikan, korban memaafkan, pelaku tak harus dikirim ke penjara," imbuhnya.

Sementara itu, terkait respons publik yang menilai kunker tersebut dinilai hanya sebagai bentuk plesiran, Arsul membantah bahwa kegiatan itu hanya kerja menghambur-hamburkan uang negara saja.

"Kami terbang pakai kelas ekonomi. Tidak ada jalan-jalan," bantah politisi PPP tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: