Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pelindo Jangan Ganggu Kegiatan Pelabuhan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengamat masalah pelabuhan Reza Andrea Ginting mengatakan, kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II diharapkan dapat segera dituntaskan dan tidak mengganggu kinerja aktivis kepelabuhanan di Tanah Air.

"Janganlah sampai mengganggu kegiatan di pelabuhan," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Menurut dia, kasus ini dapat diambil positifnya saja yaitu sebagai suatu isyarat kepada semua pelaku pelabuhan agar berhati-hati dalam bekerja.

Reza yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Maritim DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu mengatakan hal tersebut sejalan dengan misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang saat ini ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Masalah-masalah kecil di pelabuhan pun perlu di perhatikan sebelum menyelesaikan sebuah rencana yang besar," katanya.

Ia mengharapkan reaksi dan cara yang digunakan dalam penyelidikan bisa lebih tenang dan tidak memunculkan konflik-konflik baru.

Ia mengakui bahwa kinerja yang dilakukan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II selama ini cukup bagus dalam memajukan pelabuhan Indonesia menuju pelabuhan kelas dunia seperti berhasil mempersingkat waktu antrean dan meningkatkan perkembangan kontainer.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus hukum yang terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri di Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), harus diperjelas masalah hukumnya.

"Harus di-'clear'-kan masalahnya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta, Senin (31/8).

Wapres memaparkan, kejelasan akan masalah kasus hukum tersebut penting seperti kalau hanya kesalahan dalam kebijakan korporasinya atau kesalahan administratif, maka prosesnya juga harus melewati UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Begitu pula bila ternyata kesalahan yang ada ternyata memang merugikan bagi negara maka juga harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga telah mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan agar penegak hukum tidak memidanakan kesalahan administratif, guna mempercepat penyerapan anggaran terutama di daerah-daerah di Tanah Air.

"Kalau kesalahan pada administratif, ada UU No 30/2014 yang mengatur itu," kata Seskab.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobil "crane" (pengangkut material).

"Ada beberapa hal yang akan kita tanyakan terkait pengadaan mobile crane, yang sampai sekarang masih 'mangkrak' (terbengkalai) di tempat itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (28/8).

Victor mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobile crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: