Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: TKDN untuk Tingkatkan 'Value' Bangsa Indonesia

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikhawatirkan oleh sejumlah vendor, ditujukan untuk meningkatkan value bangsa Indonesia dalam industri informasi dan telekomunikasi.

"Arahnya bukan hardware, namun yang berbasis SDM kemampuan otak engineering bangsa kita. Maka saya usulkan agar mereka bangun design house di Indonesia. Kalau mereka mau memindahkan pabriknya kita senang. Bukan hardware, tapi value," ungkapnya di Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Menteri yang pernah menduduki jabatan di sejumlah perusahaan industri ICT tersebut melanjutkan bahwa nantinya apabila investor berkenan membangun design house di Indonesia maka bangsa ini akan mendapatkan sejumlah keuntungan.

"TKDN tidak menakutkan bagi calon investor asing justru dengan adanya TKDN meningkatkan kepastian mengenai bisnis dan regulasi-regulasi yang ada di Indonesia. Nantinya dengan adanya design house di Indonesia, kita bisa mendapatkan keuntungan seperti royalti dari setiap headset yang terjual," sambungnya.

Aturan TKDN sendiri diumumkan kepada publik pada pertengahan tahun ini. Regulasi yang mewajibkan perusahaan ICT meningkatkan kandungan komponen lokal sebesar 30 persen tersebut diusung oleh tiga kementerian, yakni Kemenkominfo, Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Disinggung mengenai kelanjutan aturan TKDN oleh pemerintah, Menkominfo menjawab pihaknya bersama dua kementerian lainnya akan mendetailkan aturan tersebut.

"Ini kan baru kebijakan umum, Oktober insyaallah sudah harus selesai antara tiga kementerian, Kemenkominfo, Kemendag, dan Kemenperin untuk mendetailkan itu," tutup Rudiantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: