Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Rizal Minta BIN-Polri-Imigrasi Pantau Kebijakan Bebas Visa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, dan Polri bersinergi mengamankan kebijakan bebas visa untuk tambahan 47 negara.

"Dari 50 negara yang diusulkan, kami selektif hanya memilih 45 negara dan dua negara tambahan untuk mendapatkan fasilitas bebas visa atas pertimbangan keamanan," kata Rizal seusai rapat koordinasi tentang bebas visa di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa  (1/9/2015)

"Saya meminta BIN, Polri, dan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pengawasan 'post-audit' yang ketat," kata Rizal.

Artinya, jelas dia, saat wisatawan mancanegara datang, ketiga lembaga itu akan melakukan pemantauan mana wisatawan yang punya potensi merugikan negara seperti membawa obat terlarang, menyebar teror dan paham radikalisme.

Kementerian itu mencatat adanya peringatan dini untuk enam negara, yakni Taiwan, Arab Saudi, Libya, Brazil, Kolombia dan Mesir.

Rizal juga meminta tiga lembaga tersebut untuk melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara sumber masalah agar bisa menyiapkan sistem peringatan dini dan pengawasan termasuk mengambil tindakan hukum lainnya jika seandainya bisa mereka berhasil masuk Indonesia.

"Dipantau yang 'bandel-bandel', yang potensi 'ngaco-ngaco'. Biasanya negara asal 'drug trafficking' pasti tahu siapa orangnya, atau siapa saja delegasi ISIS dan lainnya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan menambah 47 negara yang diberi fasilitas bebas visa wisata mulai Oktober mendatang setelah sebelumnya kebijakan itu diberlakukan untuk 45 negara. Dengan demikian, jumlah total negara penerima fasilitas bebas visa ke Indonesia akan menjadi 92 negara.

"Tadinya diusulkan 50 negara tambahan, tapi untuk negara yang sering punya reputasi soal 'drugs' (obat terlarang), instabilitas dan ekspor radikalisme itu kita tidak kasih masuk. Itu ada lima yang dicoret, tapi ada dua negara yang dimasukkan yaitu Vatikan dan San Marino," katanya.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, ke 47 negara yang ditambahkan dalam daftar negara bebas visa kunjungan tahap dua berdasarkan kriteria telah menerima "visa on arrival" ke Indonesia.

Kriteria lainnya, yakni negara-negara pengeskpor minyak dan negara-negara yang dinilai telah mengirimkan banyak turis ke Tanah Air.

"Tapi ada pertimbangan non bisnis seperti 'drugs' (obat terlarang), radikalisme, instabilitas, itu tidak dapat bebas visa," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: