Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Jadwalkan Periksa OC Kaligis Jadi Saksi Gatot

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam penyidikan perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Medan.

"Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanty)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Namun hingga saat ini OC Kaligis belum tiba di gedung KPK dari tempat penahanannya di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur. Sebelumnya pada Senin (31/8), majelis hakim yang mengadili perkara Kaligis memerintahkan agar advokat senior tersebut untuk memberikan kesaksian di KPK untuk Gatot dan Evy.

"Tadi Anda berkata tidak akan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi Gatot Pujo, tapi dari hasil musyawarah majelis mengenai surat dari permohonan Deputi bidang Penindakan KPK, dengan pertimbangannya maka majelis mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada KPK dengan penyidik Edy Wahyu susilo untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada hari Rabu, 2 September pukul 10.00 sampai selesai di kantor KPK dan setelah pemeriksan segera dikembalikan ke rutan KPK Pomdam Guntur," kata ketua majelis hakim Sumpeno, Senin (31/8).

Namun Kaligis masih menolak perintah tersebut dan minta untuk didampingi pengacara bila diperiksa sebagai saksi, padahal selama ini seorang saksi tidak pernah didampingi pengacara.

"Saya sudah 3 kali diperiksa di bawah tekanan, karena saksi seharusnya bisa didampingi. BW (Bambang Widjojanto) bisa didampingi pengacara saat diperiksa, ini benar-benar mencekam, syarat didampingi penasihat hukum itu tidak diberikan KPK. Saya pengen mengetahui sikap majelis, saya tidak mau ditekan, saya akan pergunakan hak jawab saya," kata Kaligis.

"Saudara dapat menyampaikannya saat diperiksa penyidik nanti," jawab hakim Sumpeno.

"Saya tetap menolak karena pasal 66 menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," ungkap Kaligis.

Kaligis akhirnya mengungkapkan bahwa ia enggan diperiksa karena Gatot dan Evy juga adalah kliennya.

"Mohon dicatat saya tidak mau dengan cara memaksa. Pertama, dua orang itu klien kami, kami tidak akan memberikan keternagan, saya punya sumpah jabatan sendiri yang mulia," tambah Kaligis.

KPK menetapkan Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan yaitu Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi BDana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: