Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunjungan Anggota DPR ke London Pemborosan Anggaran

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menilai kunjungan sembilan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke London dalam rencana Legislasi RUU Hukum Adat itu kurang relevan.

"Kunjungan sembilan orang anggota DPR KOmisi III ke London selama enam hari untuk belajar Hukum Adat itu kurang relevan, karena perbedaan budaya keduanya," katanya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Perbedaan tersebut, menurut FITRA, adalah Indonesia yang menganut gaya budaya Timur, sedangkan Inggris dengan budaya Barat-nya (Eropa) menjadi hal mendasar kurang relevan dan efektifnya kunjungan kerja anggota dewan jika ingin belajar hukum adat di negeri Ratu Elizabeth itu.

Selain itu, FITRA juga menilai anggaran biaya kunjungan kerja anggota dewan ke London juga kurang transparan seperti perjalanan dinas yang lainnya, sehingga berpotensi adanya pemborosan karena sistem 'lump sum' juga diterapkan di dalamnya.

"Anggaran Biaya Perjalanan Dinas DPR ke London dan luar negeri selama ini tidak transparan dan berpotensi ada kemahalan harga karena sistem lump sum. Hal ini memboroskan anggaran apalagi saat dolar naik seperti ini," katanya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh FITRA, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Tentang Biaya Masukan 2015 (termasuk biaya tiket, uang saku dan hotel perjalanan dinas), maka jumlah anggarannya seharusnya sekitar Rp3,3 miliar.

Angka tersebut didapatkan dari hasil penjumlahan dengan menggunakan asumsi 'paket hemat' sesuai aturan dalam PMK dengan rincian, yakni biaya pesawat ke London adalah 10,980 dolar AS untuk satu perjalanan, uang harian 587 dolar AS untuk satu anggota DPR, dan biaya sewa hotel masing-masing anggota dewan sekitar 142,8 dolar AS per-malam.

Berdasarkan temuannya tersebut dan dirasakannya rincian biaya ke London tidak transparan dan dijelaskan ke publik oleh Sekjen DPR, maka FITRA akan meminta Informasi secara resmi ke DPR sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008.

"Perjalanan ke London itu jika mengacu pada tahun sebelumnya, anggaran mencapai di atas Rp7 miliar, karenanya kami minta informasi resmi. Jika DPR tidak memberikan maka FITRA akan menggugat ke KIP atas ketertutupan DPR," ucap Yenni.

Berdasarkan informasi yang didapatkan FITRA, untuk anggaran tahun 2015, anggaran perjalanan dinas DPR cukup tinggi dengan rincian, yakni Anggaran Perjalanan Dinas Pelaksanaan Fungsi Legislasi dengan nilai Rp123.887.811.000.

Selanjutnya, Anggaran Perjalanan Dinas Pelaksanaan Fungsi Anggaran Rp16.457.442.000, lalu Anggaran Perjalanan Dinas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Rp139.955.867.000.

"Harusnya, dilakukan efisiensi dan pengehematan anggaran sesuai dengan cita-cita Nawacita kali ini," ujar dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: