Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Aturan Investasi Ilegal Tunggu RUU JPSK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memerangi penghimpunan dana atau investasi tak berizin alias investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.

Setelah sebelumnya menggandeng Badan Intelijen Nasional (BIN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini regulator tengah menyiapkan aturan hukum pidana terkait investasi bodong ke dalam undang-undang (UU).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan aturan ini nantinya akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang telah masuk dalam prolegnas DPR tahun ini.

"Yang jelas, kita sudah memasukkan draft klausula ke dalam draft RUU Perbankan," kata Kusumaningtuti di sela acara penandatanganan MoU antara OJK dan Perbanas Institute di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Meski demikian, dia belum mengetahui kapan RUU tersebut akan jadi ke dalam UU. Pasalnya, saat ini DPR tengah memprioritaskan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). "Tapi, yang didahului DPR sekarang RUU JPSK dulu ya," papar Kusumaningtuti.

Sejatinya, aturan hukum mengenai tindak pidana investasi bodong ini berguna sebagai dasar hukum dalam menindak investasi tak berizin yang merugikan masyarakat seperti skema investasi piramida atau Ponzi. "Sehingga penegak hukum bisa punya dasar hukumnya," tukasnya.

Selain itu, OJK juga melakukan pendekatan edukasi dan sosialisasi serta kampanye untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap praktik penghimpunan dana tanpa izin. OJK berencana untuk membentuk tim yang lebih proaktif untuk mengawasi Ponzi Scheme dan melakukan edukasi untuk tindakan preventif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: