Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Ancam Bekukan Maskapai Jika Tak Miliki Pesawat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengancam akan membekukan izin angkutan udara maskapai-maskapai yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2015) mengatakan tenggat waktu pemenuhan syarat tersebut hingga 1 Oktober 2015.

"Sampai 31 Agustus ini beberapa maskapai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kepemilikan jumlah pesawat dan penguasaan pesawat," ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Selain itu, lanjut Suprasetyo, aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dirjen perhubungan udara akan membekkukan surat izin angkutan udara, baik itu berjadwal dan tidak berjadwal. Pembekuan ini akan diberlakukan 1-31 Oktober 2015," imbuh Suprasetyo.

Berikut nama-nama maskapai yang belum memenuhi jumlah kepemilikan pesawat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di antaranya PT Indonesia AirAsia Extra, penerbangan berjadwal dan baru menguasai lima pesawat, PT Transnusa Aviation Mandiri, baru memiliki lima pesawat dan empat pesawat yang dikuasai, PT MyIndo Airlines, berjadwal kargo, baru satu pesawat yang dimiliki dan satu pesawat yang dikuasai.

Selain itu, PT Jayawijaya Dirgantara, penerbangan tidak berjadwal baru memiliki dua pesawat, PT Aviastar Mandiri, baru memiliki sembilan pesawat dan satu pesawat dikuasai, PT Tri MG Intra Asia, baru dua pesawat yang dimiliki dan tiga pesawat yang dikuasai.

Berikutnya, PT Asian One Air, penerbangan tidak berjadwal, baru satu pesawat yang dimiliki dan satu pesawat yang dikuasai dan PT Matthew Air Nusantara, penerbangan tidak berjadwal, dua pesawat dimiliki. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: