Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakyat Rugi Kalau Kampanye Pilkada Dibiayai APBN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw mengatakan dana kampanye pemilu kepala daerah seharusnya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD karena hal itu bukan untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan calon kepala daerah.

"Saya kira, pengeluaran dana kampanye dari APBN dan APBD tidak sepenuhnya untuk kepentingan rakyat banyak. Ini benar-benar hanya untuk kepentingan para calon yang akan maju dalam pilkada," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya dua orang warga negara Indonesia, Nu'man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang terkait dengan Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

Lebih lanjut Jerry mengatakan, UU Pilkada yang dibuat DPR saat ini memang sangat bias kepentingan politik elite, di mana semua fasilitas kampanye dibiayai negara. Menurut Jerry, pertanyaan muncul, apakah pembiayaan negara ini terkait langsung dengan kepentingan rakyat banyak atau tidak?

"Jika para kandidat kepala daerah yang terpilih nanti bekerja tidak sesuai keinginan rakyat banyak, maka saya pikir gugatan ini ada benarnya," katanya.

Jerry mengatakan, ada solusi yang adil yang pernah ditawarkan ke DPR saat pembahasan UU ini, yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye. Yang dibatasi, tambahnya, adalah biaya kampanye.

"Walaupun semua calon mendapat sumbangan yang banyak, tetapi belanja kampanye untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota dibatasi Rp 1 miliar saja. Ini bertujuan untuk menjamin keadilan para calon dan meminimalisir pengeluaran calon-calon yang banyak duit," katanya.

Sementara, tambahnya KPU dan Basawlu melakukan audit belanja dan pendapatan para calon. Namun tambahnya Jika kemudian hari ditemukan ada pengeluaran yang melewati batas yang ditentukan, maka harus diberi sanksi.

"Sekarang ini kan tidak ada sanksinya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: