Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IMI: Kebijakan Moratorium Menteri Susi Salah Kaprah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI), Yulian Paonganan mempertanyakan keberlangsungan kebijakan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang mulai diberlakukan sejak beberapa bulan yang lalu oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yang berlaku 3 November 2014 hingga 31 Oktober 2015 menyebutkan moratorium berlaku untuk kapal yang pembuatannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT. Selain itu Susi juga mengeluarkan pelarangan transshipment yang diberlakukan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Permen-KP/2014.

"Pelarangan tersebut berimbas pada aktivitas kapal-kapal tangkap milik para pengusaha nasional. Harusnya Menteri Susi jangan pukul rata. Regulasi itu tidak sinergis dengan kementerian teknis lainnya untuk mengatasi dampak dari pemberlakukan moratorium," kata Ongen melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/9/2015).

Sementara, kata Ogen, kapal di Indonesia banyak dan alat tangkapnya juga banyak, namun tidak bisa disamaratakan begitu saja, karena fleet 30 GT itu hanya 3,7 persen yang terdaftar. "Jadi apa masih relevan moratorium tersebut?, akibat moratorium pengusaha nasional banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu sudah jelas sasaran penerbitan moratorium tidak jelas dan sumir. saya menduga pasti ada kepentingan dibalik ini semua seperti gelap mata dalam membuat moratorium tersebut. Jika moratorium itu efektif, berapa PNBP yang sudah dihasilkan kementeriannya di tahun ini. Apakah sudah sesuai target? atau makin menurun dari tahun sebelumnya," bebernya.

Ia menyarankan, seharusnya sebelum dikeluarkannya peraturan tersebut, Menteri Susi terlebih dahulu berkomunikasi dengan pengusaha nasional, nelayan lokal, persiapan fasilitas penangkapan dan regulasi. "Tapi kan Menteri satu ini tidak persiapkan semuanya dengan baik. Ego sektoral atas penerbitan moratorium ini sangat jelas. Apakah ikan-ikan hasil tangkapan nelayan saat ini masih laku di luar negeri? Patut digarisbawahi, imbas moratorium ini sangat besar. Begitu juga ketentuan wilayah operasional nelayan tradisional yang hanya 12 mil juga membuat nelayan menangkap ikan saat ini relatif berkurang," cetus Ogen.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Susi akan menyulitkan bagi siapapun serta kebijakan ini telah memberikan pengaruh negatif terhadap investasi. 
Padahal, kata Margarito, Indonesia saat ini memerlukan investasi untuk menolong perekonomian. 

"Regulasi itu dibuat jangan memunculkan kegaduhan. Harus ditata dan tidak mengada-ngada. Jangan satu yang bermasalah, dibuat regulasi untuk menghantam lainnya. Regulasi itu dibuat bukan untuk mencari kesempatan untuk menjatuhkan lawan bisnis. Imbasnya ya pengusaha baik lokal maupun asing enggan berinvestasi. Jujur saja, pemerintah tidak terlalu cermat menyelesaikan masalah yang sesungguhnya. Kebijakan ataupun regulasi di Indonesia saat ini cenderung memihak kelompok tertentu," ungkapnya.

Margarito mengemukakan, saat ekonomi sedang mengalami pelemahan seperti saat ini sudah seharusnya pemerintah membuka pintu seluas-luasnya kepada pengusaha untuk berinvestasi.

"Berikan aturan dan kepastian hukum bagi pengusaha. Birokrasi jangan menjadi serigala pemangsa pengusaha. Tim kerja kabinet harus oke. Presiden harus berani copot menteri yang berafiliasi bisnis dalam membuat regulasi. Sama saja menyalahgunakan wewenang namanya! Seperti contohnya menangkap kapal atau membekukan izin perusahaan perikanan tanpa alasan yang jelas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: