Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Dampingi 129 WNI yang Terancam Hukuman Mati

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan-Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mendampingi 129 warga negara Indonesia di mancanegara yang kini terancam hukuman mati karena terlibat dalam kasus narkoba.

"Pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) itu dengan menyiapkan dan menyewa pengacara untuk memberikan bantuan hukum," kata pakar Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi di Medan, Sabtu, ketika diminta tanggapannya mengenai WNI yang terancam hukuman mati tersebut.

WNI yang tersangkut masalah hukum di negara asing itu, menurut dia, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk membela dan menyelamatkan mereka.

"Mereka yang melakukan pelanggaran hukum itu, adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijadikan kurir narkoba oleh sindikat jaringan internasional," ujar Suhaidi.

Ia menjelaskan, banyak TKI yang tertangkap membawa narkoba itu, akibat terperdaya dengan bujuk rayu dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja untuk menjerumuskan orang Indonesia.

Bahkan, kasus seperti itu sudah sering dialami TKI, namun tidak juga membuat efek jera dan masih saja ada WNI yang ditangkap di luar negeri karena membawa serta menyimpan narkoba.

"Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI perlu bekerja keras untuk memberikan sosialisasi kepada TKI dan WNI agar tidak terlibat dengan narkoba," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Kemudian, para TKI tersebut juga diingatkan untuk tidak mudah disuruh untuk membawa atau mengantarkan bungkusan oleh seseorang,termasuk dengan imbalan tertentu.

"Praktik seperti ini jelas sangat berbahaya dan dapat menyeret TKI melakukan pelanggaran hukum dan harus dihindari agar selamat dari perbuatan salah," katanya.

Suhaidi menyebutkan, keterlibatan WNI dengan obat-obat terlarang yang dapat merusak kesehatan manusia itu, juga mencemarkan nama baik Indonesia di mata negara-negara dunia.

Oleh karena itu, WNI dan TKI yang bekerja di luar negeri harus dapat menjaga citra Indonesia, dan menghindari berbagai perbuatan yang dapat menjatuhkan nama baik bangsa.

Apalagi bangsa Indonesia juga sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan termasuk terhadap warga negara asing (WNI).

"Pemerintah Indonesia sudah cukup banyak mengeksekusi mati WNA yang terlibat kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia. Peristiwa seperti ini dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga bagi WNI yang berada di luar negeri dan tidak melakukan pelanggaran hukum kasus narkoba," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat terdapat 129 WNI di mancanegara yang kini terancam hukuman mati karena kasus narkoba.

"Mayoritas mereka adalah sebagai kurir, mereka adalah TKI yang terperdaya jaringan internasional narkoba dan sebagian besar adalah wanita," kata Kepala BNN Anang Iskandar kepada Antara di Hong Kong.

Sementara itu, Konjen RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat menyatakan, di Hong Kong kini terdapat 28 WNI yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: