Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AEKI Lampung Apresiasi Pergub Tata Kelola Perkopian

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandarlampung - Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia Lampung mengapresiasi telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung.

"Kami mengapresiasi ke luarnya pergub tersebut, karena tidak hanya mengatur mulai dari proses budidaya, mutu, setelah panen hingga perniagaan kopi, tapi juga pengawasan," kata Ketua Renlitbang AEKI Lampung, Muchtar Lutfie, di Bandarlampung, Sabtu (5/9/2015).

Ia menyebutkan, Pergub No 41 tahun 2015 tentang itu diharapkan menjadi acuan bagi pembinaan dan pengawasan perkopian.

Pengawasan lanjutnya, akan dilakukan oleh Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung, mulai dari proses produksi di tingkat perkebunan kopi sesuai dengan rantai perdagangan komoditas tersebut di daerah ini.

Pergub itu, menurutnya akan memberlakukan mutu biji kopi. Persayaratan untuk masuk ekspor, yakni kopi kualitas I sampai dengan IV.

"Pemberlakuan sejak 1 Januari 2017, jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan gubernur tersebut," ujarnya.

Pemprov Lampung juga menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tata niaga kopi.

SOP disusun dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 41/M-AG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi dan Buku Persyaratan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung.

Ketentuan ini merupakan acuan teknis mengenai tata niaga ekspor dan impor kopi di Provinsi Lampung. Setiap kegiatan tata niaga kopi yang mengatasnamakan kopi robusta Lampung wajib mencatumkan logo kopi Robusta Lampung yang sesuai dengan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung.

Sertifikat itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Muchtar menjelaskan, hal itu dilakukan untuk perlindungan hukum produk dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa indikasi geografis. Penggunaan label kopi robusta Lampung, yang berasal dari luar daerah setempat merupakan tindakan pemalsuan.

"Karena itu, pengawasannya harus betul-betul dilakukan sehingga citra perkopian di daerah itu dapat terjaga," tambahnya.

Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung utara, Waykanan, dan Pesawaran merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Lampung, sedangkan sebagian besar masyarakat di daerah itu mengembangkan komoditas tersebut sebagai mata pencaharian utama.

Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air dengan produksi rata-rata 100.000-120.000 ton per tahun dengan luas areal kopi mencapai 163.837 hektare. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: