Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bakal Dibubarkan?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Koordinator Pusat Tampung Aspirasi Masyarakat Indonesia (Pustari) HM Arum Sabil mencemaskan adanya wacana pembubaran DPR, sebab lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai peran yang besar dalam mengontrol kinerja eksekutif.

"Kami mencemaskan adanya wacana pembubaran DPR, padahal parlemen mempunyai peran besar dalam sistem pemerintahan kita, yakni mengontrol eksekutif. Bukankah para anggota Dewan dipilih rakyat sekaligus mendapatkan amanat untuk memperjuangankan aspirasi rakyat?" katanya kepada pers di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Arum Sabil mengingatkan pentingnya menghormati marwah serta peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan di Tanah Air serta mengajak masyarakat luas supaya tidak menghujat DPR.

Peran para anggota parlemen sangat penting dalam mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih karena pihak legislatif mempunyai peran melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pihak eksekutif.

"Jangan gebyah uyah. Hanya karena adanya satu atau dua oknum di parlemen, lalu menilai semua anggota DPR jelek dan lembaganya pun harus bubar. Itu sama halnya mau memberantas satu atau dua tikus lalu kita bakar rumahnya," ujar tokoh petani nasional asal Jember Jawa Timur itu.

Dana aspirasi Koordinator Pustari juga menjelaskan, pihaknya belakangan ini banyak menerima keluhan anggota DPR yang terbebani dengan adanya kesulitan yang dihadapi guna mewujudkan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing karena terbatasnya dana yang dimiliki.

"Maka, keberadaan Dana Aspirasi adalah salah satu jalan keluar untuk membuat pembangunan berjalan lebih cepat dan merata ke semua wilayah, termasuk ke wilayah yang terpencil dengan usulan atau aspirasi yang ditampung langsung melalui DPR, lalu diwujudkan menjadi program pembangunan," ujarnya.

Lahirnya Dana Aspirasi atau yang juga dikenal dengan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) itu merupakan perwujudan dari Pasal 80 Huruf J, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Pengusulannya sendiri bisa berasal dari anggota yang bersangkutan, dari masyarakat yang berasal dari daerah pemilihannya ataupun dari pemerintah daerah, sehingga program tersebut mempunyai payung hukum yang kuat.

"Anehnya, meskipun Dana Aspirasi itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan percepatan pembangunan di wilayah masing-masing anggota, namun dari laporan sejumlah anggota DPR, pihak Istana sampai saat ini tidak menyetujuinya untuk dimasukkan dalam RAPBN 2016," jelas Arum Sabil.

Dalam kaitan itu Koordinator Pustari bersikukuh menilai adanya Dana Aspirasi sebesar Rp 20 milyar per anggota DPR untuk kepentingan pembangunan di daerah pemilihan masing-masing akan mampu menggairahkan kondisi perekonomian di tengah serapan anggaran yang sangat rendah.

Berdasarkan catatan yang dihimpun Pustari, sampai saat ini serapan APBN dan APBD di semester pertama tahun 2015 masih sebatas di angka 25 persen, sehingga kecil kemungkinan di akhir tahun serapan anggaran bisa mencapai 90 persen.

"Maka, adanya Dana Aspirasi tentu saja akan sangat membantu pemerintah dalam mempercepat penyerapan anggaran," kata Koordinator Pustari yang juga ketua umum Asosiasi Petani Tebu Rayat Indonesia (APTRI) itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: