Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun: 'Tax Amnesty' Jadi Solusi Rendahnya Penerimaan Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Pemerintah semakin dekat dengan rencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Seperti diungkapkan Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR RI, M.Misbakhun, proses politiknya harus segera dilaksanakan agar bisa diaplikasikan Pemerintah sesegera mungkin.

"Supaya bisa menjadi bagian penerimaan negara, misalnya pada APBN-P 2016, maka butuh proses politik yang cepat di DPR untuk RUU Tax Amnesty ini. Itu harus menjadi kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR. Saya siap bekerja keras membantu pemerintah Soal penerimaan pajak ini," kata Misbakhun saat dihubungi, Sabtu (3/10/2015).

Dia menjelaskan, konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang diterapkan oleh Pemerintah nanti merupakan sebuah upaya Pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2015 ini. Tapi di sisi lain, kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional.

"Sehingga nantinya selain Pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty, juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum," tandasnya.
 
"Siapapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba."

Dijelaskannya, Tax Amnesty yang digagas saat ini isinya harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia. Kedua, aspek underground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya masuk dalam sistem ekonomi formal. Ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan. 

Dengan tiga hal tersebut diselesaikan, kata Misbakhun, maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama ini tertunda. "Dan tax amnesty pun akan dilihat menjadi kebijakan national amnesty," imbuhnya.

Kata Misbakhun, RUU Tax Amnesty itu akan dibahas di DPR RI dalam masa kerja berikutnya, dimana baik Pemerintah maupun DPR akan sama-sama mengajukannya. Yang pasti, kata Politikus Golkar itu, Undang-Undang adalah produk kesepakatan politik nasional. 

"Bagi saya, kalaupun Tax Amnesty nanti harus menjadi hak inisiatif anggota DPR, maka tidak menjadi masalah. Justru itu menunjukkan kepedulian lembaga DPR bahwa secara politik DPR ingin mencari jalan keluar atas permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: