Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Hukum 6 Pelaku Usaha

Warta Ekonomi -

WE Online, Batam - Majelis Komisi yang terdiri dari Syarkawi Rauf sebagai Ketua Majelis Komisi, Saidah Sakwan dan Kamser Lumbanradja masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Nomor 02/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2014, dengan total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 66.511.350.000, yang dilakukan oleh Terlapor I (Pejabat Pembuat Komitmen 2 atau "PPK 2", Satker pada Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum (Pulau Batam dan Pulau Galang)), Terlapor II (Kelompok Kerja atau "Pokja" Pengadaan Pekerjaan Konstruksi SNVT, Pelaksana Pekerjaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Aggaran 2014), Terlapor III (PT Maju Bersama Jaya), Terlapor IV (PT Alam Beringin Mas), Terlapor V (PT Sumber Kualastabas), Terlapor VI (PT Asa Jaya Amalia), Terlapor VII (PT Aditya Kontraktor) dan Terlapor VIII (PT Patens Agriutama), Jumat (2/10/2015).

Dalam persidangan diperoleh fakta persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh para Terlapor yang telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya, karena hal tersebut merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang dapat menghilangkan persaingan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII dan Terlapor VIII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dan Majelis Komisi memutuskan:

1. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 1.730.300.000,-;

2. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp. 1.948.650.000,-;

3. Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp.648.457.000,-;

4. Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp. 618.050.000,-;

5. Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar Rp. 386.390.000,-; dan

6. Menghukum Terlapor VIII membayar denda sebesar Rp. 96.590.000,-.

Selain denda yang diberikan kepada pelaku usaha, rekomendasipun diberikan oleh Majelis kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat cq Direktur Jenderal Bina Marga untuk memberikan sanksi administratif kepegawaian terhadap Terlapor I dan Terlapor II yang telah mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, terkait persyaratan yang mewajibkan peserta lelang untuk melampirkan sertifikat laik operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) sesuai dengan Spesifikasi Umum Edisi 2010 Revisi 1 Devisi 6, sub bab 6.3.4 mengenai ketentuan Instalasi Campuran Asphalt serta merekomendasikan untuk memperhatikan dan memasukkan ketentuan larangan afiliasi dalam proses pengadaan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: