Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berikan Efek Jera Bagi Pengoplos Elpiji

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Unsur penegak hukum diharapkan dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi agar menimbulkan efek jera bagi kalangan spekulan.

"Harus diberikan sanksi hukuman berat sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik di Medan, Minggu (4/10/2015), ketika dipertanyakan tentang praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pengoplos gas elpiji tersebut, menurut dia, telah meresahkan konsumen yang selama ini pemakai dan pengguna bahan bakar tersebut, karena merubah isi dan ukuran.

"Perbuatan seperti ini telah sering dialami warga dan tersangka pengoplos gas elpiji tidak jera-jeranya membohongi masyarakat yang membeli bahan bakar tersebut," ujar Abubakar.

Ia menjelaskan, aparat berwajib sering menggerebek dan mengamankan warga yang sengaja mengoplos gal elpji itu dan memprosesnya kasusnya hingga ke pengadilan.

Namun, masih saja ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan yang tercela tersebut.

"Mereka sengaja mencari keuntungan yang cukup besar, dari hasil penjualan gas elpiji kepada masyarakat," katanya.

Abubakar menambahkan, semakin maraknya praktik pengoplosan gas elpiji itu mengindikasi ringannya hukuman terhadap pelaku pengoplosan tersebut.

Oleh karena itu, pihak berwaib harus tegas dalam penertiban pengoplos gas elpiji dan tidak pilih kasih dalam memberikan hukuman.

"Polda Sumut diharapkan dapat menghukum berat pelaku pengoplosan gas elpiji yang melanggar hukum dan merusak perekonomian negara," katanya.

Sebelumnya, Tim Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek rumah pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg di Jalan Semenanjung Raya, Dusun IX, Kampung Tanjung Mulia, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/9).

Kepolisian menangkap dua karyawan berinisial BR dan D yang sedang melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: