Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsultan: Tren Properti Sekarang 'Upgrade' Mal Lama

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Konsultan properti Colliers International menyatakan akibat moratorium pembangunan bangunan mal baru di Jakarta, maka pada saat ini ada tren atau kecenderungan pemutakhiran mal baru di atas bangunan mal lama.

"Tren beberapa tahun terakhir (akibat moratorium pembangunan mal di ibukota), mendorong mal-mal yang sudah tidak menarik lagi secara fisik di-'upgrade' (dimutakhirkan)," kata Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ferry mencontohkan, ada pembangunan pusat perbelanjaan baru yang sedang berlangsung di kawasan Jakarta Barat yang dibangun di atas bangunan mal lama. Hal itu, ujar dia, agar mal dapat lebih menarik bagi pihak penyewa sehingga juga bisa meningkatkan harga sewa.

"Hal baik bagi moratorium adalah kita tidak lagi melihat pertumbuhan mal-mal baru di ibukota," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan memperlancar pengembangan toko ritel modern di daerah dengan merevisi Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Kami tidak bisa hanya merevisi Surat Edaran Menteri Perdagangan No 1310/2014 saja, kami akan revisi Peraturan Presiden," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina.

Srie mengatakan, sesungguhnya permintaan untuk revisi tersebut disampaikan oleh kelompok kerja deregulasi hanya untuk Surat Edaran Mendag No. 1310/M-DAG/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern, namun, jika hanya surat edaran tersebut yang direvisi maka akan bertentangan dengan aturan diatasnya.

Srie menjelaskan, dalam Surat Edaran Mendag No.1310/2014 yang berdasarkan Perpres No112/2007 itu mewajibkan pendirian toko ritel modern harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun, hingga saat ini terhitung baru sembilan daerah yang memilik. Sejauh ini, baru sembilan daerah yang memiliki aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Srie, nantinya dalam perubahan tersebut tidak lagi disebutkan Rencana Detail Tata Ruang, namun hanya Rencana Tata Ruang saja, sehingga nantinya akan jauh lebih flesksibel dari aturan sebelumnya.

"Pemda hanya sembilan yang memiliki, sehingga yang lain tidak bisa berdiri (toko ritel modern). Bagaimana dengan Indonesia timur yang memang membutuhkan untuk melayani masyarakat," tuturnya.

Srie menjelaskan, saat ini draft rancangan peraturan presiden tersebut sudah siap dan diharapkan pada akhir September 2015 ini bisa diselesaikan.

Rencana pemerintah untuk merevisi Perpres No. 112 Tahun 2007 tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi oleh pemerintah beberapa waktu lalu, di mana kementerian terkait akan melakukan deregulasi dan debirokratisasi sebanyak 134 aturan yang sudah ada. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: