Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPPNPI: Aviastar Terbang Sesuai Regulasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav) menegaskan pesawat Aviastar MV 7503 terbang sesuai regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Direktur Operasi LPPNPI Wisnu Darjono saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10/2015), mengatakan pesawat jenis Twin Otter DHC6-300 tersebut terbang secara "flight visual rules" atau berdasarkan visual/pandangan.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa penerbangan FVR tersebut legal, sesuai dengan regulasi, sehingga tidak ada sesuatu yang melanggar baik regulasi di Indonesia maupun internasional," katanya.

Wisnu mengatakan penerbangan dengan mengandalkan pandangan tersebut tidak berbeda dengan penerbangan berdasarkan instrumen atau "flight instrument rules" dalam hal jaminan keselamatan. Hanya saja, cara terbang tersebut tidak boleh digabung atau dicampur aduk dalam satu penerbangan, harus memakai salah satunya saja.

"Dari keselamatan 100 persen sama, sama-sama selamatnya karena di luar negeri pun dipakai, seperti di Eropa dan Amerika, selama dipenuhi syarat-syaratnya tidak masalah," katanya.

Wisnu menjelaskan syarat-syarat penerbangan dengan FVR, yakni kecepatannya tidak boleh melebihi kecepatan cahaya, tidak boleh memasuki awan dan jarak pandang minimal lima mil atau sekitar delapan kilometer.

"Selama syarat-syarat itu dipenuhi, aman," katanya.

Badan SAR Nasional telah menemukan Pesawat Aviastar nomor penerbangan MV 7503 rute Masamba-Makassar yang hilang kontak pada Jumat (2/10) lalu di Desa Ulu Salu, Dusun Gamaru, Kecamatan Enrekang, Sulawesi Selatan.

"Pesawat tersebut ditemukan oleh Tim Gabungan Darat dan berdasarkan informasi masyarakat," kata Kepala Basarnas Bambang Sulistyo.

Bambang mengatakan pesawat jenis Twin Otter DHC6-300 itu ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB dengan kondisi sebagian hancur dan sebagian terbakar Pada 2 Oktober 2015 pukul 14.25 WITA pesawat lepas landas dari Bandara A Jemma Masamba, 11 menit setelah lepas landas pesawat hilang kontak dari menara pemantau Bandara A Jemma Masamba.

Waktu tempuh penerbangan normal dari Bandara A Jemma Masamba ke Makassar selama 70 menit (1 jam 10 menit), sehingga semestinya tiba di Makassar pada pukul 15.39 WITA. Pesawat hilang kontak pada pukul 14.33 WITA.

Terdapat tujuh penumpang, terdiri dari empat dewasa, satu anak dan dua bayi dalam pesawat tersebut, Nama-nama tersebut, di antaranya Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Risa Arman, Sakhi Arqam, Muhammad Natsir, Afif (bayi) dan raya (bayi). Pesawat tersebut dikemudikan oleh Captain Iriafriadi, Co Pilot Yudhistira dan terdapat teknisi Soekris Winarto. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: