Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Terbitkan Aturan Pengurusan 'Tax Holiday'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan tax holiday (pembebasan pajak) dan tax allowance (keringanan pajak) yang sudah dipercepat waktunya. Peraturan tersebut merupakan bagian implementasi kemudahan pengurusan izin dalam paket ekonomi jilid II.

"Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan tax allowance dan tax holiday akan dipercepat. Tax allowance yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Franky menjelaskan perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula.

Lebih rinci, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan percepatan waktu pengurusan tax allowance dan tax holiday dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, pengurusan tax allowance keseluruhan prosesnya memakan waktu 25 hari kerja, terdiri dari 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara itu, proses pengurusan tax holiday keseluruhan prosesnya memakan waktu 45 hari, terdiri dari 25 hari kerja di BKPM dan 20 hari kerja di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

"Rincian waktu pengurusan tax allowance dan tax holiday tersebut merupakan kesepakatan BKPM dengan Kementerian Keuangan. Melalui penerbitan peraturan kepala (perka) ini, kami berharap akan lebih banyak investor yang memanfaatkan fasilitas tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: