Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW: KPK Diamputasi, Dipreteli Pelan-pelan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR tengah berupaya untuk mengamputasi kewenangan KPK lewat revisi undang-undang (RUU) Nomor 30/2002 tentang KPK. Partai politik di DPR tengah menunjukkan sifat aslinya terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.

"Siapapun menggagas draf revisi UU KPK rasanya betul-betul berharap tidak ada lagi (KPK). Itu membumihanguskan KPK," kata peneliti ICW Lola Ester saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Lola menyebutkan bahwa dalam draf RUU KPK Pasal 5 draf UU yang berbunyi "KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU ini diundangkan" merupakan langkah sistematis dari DPR untuk memberangus keberadaan KPK.

"Mau bebas korupsi atau tidak? Jangan-jangan hanya cuma ingin ā€ˇmengamankan kepentingan masing-masing. Itu krusial," tegasnya.

Lola pun menyayangkan revisi UU KPK ini, DPR tidak mengusulkan langkah adanya pertemuan bersama sejumlah ahli. "Pada intinya siapapun yang menggagas ini seharusnya dia minta pendapat. Saya ragu KPK sudah diajak untuk revisi," ucap Lola.

Andai revisi UU KPK disahkan, lanjutnya, dia menilai KPK akan berada di ujung tanduk. Dia menyebut kewenangan KPK akan dipereteli satu persatu hingga usianya habis di 12 tahun.

"Pelan-pelan habis selama 12 tahun," tandasnya.

Karenanya, dia berharap agar pemerintah menolak adanya revisi UU KPK ketika ada pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. "ā€ˇPemerintah harus menolak tegas. Ini melemahkan KPK," pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat Baleg kemarin terdapat pembahasan revisi UU KPK. Ketika dicek, dalam draf terdapat pasal 5 yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Enam fraksi tercatat menjadi pengusul revisi tersebut antara lain, Fraksi PDI-P, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: