Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Didesak Eksekusi Putusan MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana Dr.Johanes Tuba Helan, MHum berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal ikut dalam Pilkada serentak 2015.

"Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan putusan MK. Putusan MK itu bersifat inkrah dan wajib dieksekusi," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu (7/10/2015), terkait kemungkinan KPU tidak bisa melaksanakan putusan MK soal calon tunggal.

MK mengabulkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pertama pada 9 Desember 2015. Menurut dia, jika KPU tidak melaksanakan putusan MK, maka hasil Pilkada serentak bisa berimplikasi hukum, dan itu akan menyulitkan KPU sendiri.

"UU mengatakan Pilkada serentak. Kalau ada daerah yang tidak melaksanakan dengan alasan calon tunggal maka otomatis Pilkada sudah tidak serentak, dan itu KPU bisa dituduh melanggar Undang-Undang," katanya.

Karena itu, KPU bisa menjadikan putusan MK sebagai payung hukum untuk melaksanakan Pilkada serentak, termasuk tiga daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Soal mekanisme pemilihannya, bisa diatur. Bisa dengan kotak kosong atau cukup bertanya pada rakyat dan itu sudah demokratis," katanya.

Namun hal yang paling mendasar adalah, KPU mengeksekusi putusan MK, kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB dan NTT itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: