Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maruarar Sirait: 'Tax Amnesty' Berlaku Sekali Saja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak Nasional yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. RUU itu merupakan inisiatif DPR.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menilai RUU tersebut dinilai penting dan mendesak lantaran pengampunan pajak atau tax amnesty bisa memberikan dua manfaat bagi negara.

"Pertama tentu di tengah penerimaan negara yang dalam RAPBN kita ditetapkan begitu tinggi akan menjadi pemasukan yang signifikan. Kedua, tentu ini merupakan sebuah bentuk rekonsiliasi nasional. Sudah saatnya bangsa kita menatap ke depan, tak perlu mencari kesalahan lampau," kata Maruarar kepada Warta Ekonomi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Kendati demikian, pelaksanaan dalam kebijakan pengampunan pajak harus diikuti dengan kesiapan sejumlah aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum. Terkait tanggapan bahwa dengan dilaksanakannya pengampunan pajak, kekhawatiran negara memberikan jaminan bagi koruptor.

"Oleh karenanya, pengampunan pajak itu berlaku sekali saja," terangnya.

Berdasarkan dokumen Urgensi Usul Inisiatif DPR RI atas RUU Pengampunan Pajak Nasional dijelaskan bahwa untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak adalah dengan memberikan pengampunan nasional kepada pembayar pajak atau tax amnesty. Kebijakan tax amnesty dipercaya akan mengembalikan dana-dana yang terparkir di luar negeri untuk kembali ke tanah air.

"Penggelapan pajak bukan hanya karena perilaku si pembayar pajak, melainkan karena penyelenggaraan negara yang kurang baik. Dengan demikian tax amnesty akan menjadikan semua pihak memulai dengan lembaran baru yang bersih. Kami para pengusul berketetapan untuk mengajikan usul inisiatif RUU Pengampunan Pajak Nasional," tegasnya.

Berikut nama-nama pengusul RUU Pengampunan Pajak Nasional, yaitu

F-PDIP
1. Nusyirwan Soejono
2. Aria Bima
3. Dwi Ria Latifa
4. Ono Surono
5. My Esti Nijayati
6. Sofyan Tan
7. Junico BP Siahaan
8. Budi Yuwono
9. Sadarestuwati
10. Andreas Eddy Susetyo
11. Ridwan Andi
12. Henry Yosodiningrat

F-Golkar
1. Misbakhun
2. Tantowi Yahya
3. Adies Kadir
4. Dodi Alex
5. Babang Wiyogo
6. John K Aziz
7. Daniel Mutaqien
8. Kahar Muzakir
9. Muhidin Said
10. Dito Ganinduto
11. Hamka B Kady
12. Robert J Kardinal

F-PPP
1. Aditya Mufti Arifin
2. Mukhlisin
3. Amirul Tamim
4. Arwani Thomafi
5. Elviana
6. Fadly Nurzal
7. Dony AM

F-PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: