Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas IUU Diberi Wewenang Penindakan, Pengamat: Ini Keluar Jalur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai jika peraturan presiden tentang IUU Fishing disahkan oleh Presiden Joko Widodo maka akan menyebabkan adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antara satuan tugas (satgas) yang dibesut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI Angkatan Laut, Polair, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan? Ini sudah keluar jalur. Kementerian Kelautan dan Perikanan kan bukan institusi penegak hukum, di mana ceritanya satgas di bawah kementerian tersebut memiliki wewenang penegakan? Tumpang tindih jadinya," kata Margarito melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas pencurian ikan atau illegal fishing, yakni dengan melakukan optimalisasi perangkat yang sudah ada yakni peran TNI AL, Bakamla, dan Polair itu sendiri.

"Undang-Undangnya juga sudah ada kan. Jangan malah buat satu pasukan baru yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas? Itu yang harus dipikirkan Presiden Jokowi," ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, tugas Satgas IUU lebih kepada penataan perizinan atau menghitung kerugian negara akibat illegal fishing tersebut, bukan penegakan hukumnya.

"Tugas Satgas IUU antara lain untuk perbaikan tata kelola perizinan, memantau proses moratorium agar sesuai dengan ketentuan serta verifikasi terhadap kapal eks-kapal asing. Terakhir, menghitung kerugian negara akibat illegal fishing. Jadi, kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, satgas akan tetap menyerahkan kasusnya kepada yang berwenang. Jangan memaksakan diri menjadi penegak hukum, KKP itu bukan kementerian penegak hukum, kalau mau jadi penegak hukum ya di Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung, atau lainnya," cetusnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada Menteri Susi dalam setiap pengambilan kebijakan untuk selalu dikaji terlebih dahulu jangan sekedar action semata.

"Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjatuhkan kariernya sebagai menteri. Pelajari aturan perundang-undangan yang sudah ada. UU Anti Illegal Fishing sebenarnya sudah ada, tinggal implementasi saja. Kalau bentuk satgas ini itu, justru membuat anggaran bertambah. Pertanyaannya, PNBP sudah berapa yang dicapai KKP dan disetor ke kas negara. Intinya efektifkan perangkat yang sudah ada dalam memberantas illegal fishing," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: