Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antam Harap Harga 'Right Issue' Menarik bagi Investor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) Tedy Badrujaman berharap harga yang ditawarkan perseroan dalam pelaksanaan penawaran umum terbatas (PUT) I melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue pada harga Rp 371 per lembar menarik bagi para investor.

"Kami harap harga menarik untuk investor existing. Jadi, setiap 310 saham lama peroleh 470 saham baru bila melaksanakan hak. Kami harap di 28 Oktober semua yang punya hak bisa ambil haknya," ujar Tedy di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ia menjelaskan bahwa dalam hal ini pemerintan RI sebagai pemegang saham utama perseroan akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PUT I yang sebesar 65 persen melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,5 triliun atau mewakili 65 persen saham pemerintah di Antam dan 35 persen merupakan saham publik.

"Kami harap yang 35 persen akan masuk semua sehingga kami akan dapat dana tambahan Rp 1,89 triliun lagi," tambahnya.

Menurut Tedy, penerbitan right issue ini menjadi bonus bagi para pemegang sahamnya yang lama sehingga dipercaya akan dapat menarik bagi para investor. "Ini semacam bonus untuk pemegang saham lama dengan harga yang kami tawarkan dibandingkan harga di pasaran," tambahnya.

Seperti yang diketahui, dana yang akan diperoleh dari aksi tersebut mencapai sebesar Rp 5,37 triliun. Perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 14,49 miliar saham biasa atas nama Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham atau sebanyak-banyaknya 60 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah gelaran penawaran umum terbatas I (PUT I) ini.

Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini.

Diterangkan juga, setiap pemegang 310 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 20 Oktober 2015 pukul 16.00 WIB berhak atas 471 hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 371  per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan dan pembelian saham tambahan.

Pemerintah RI sebagai pemegang saham utama perseroan akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PUT I yang sebesar 65 persen melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,5 triliun.

Nantinya, dana yang akan diperoleh perseroan tersebut setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PUT I akan digunakan untuk, pertama, sebesar Rp 3,5 triliun untuk penyelesaian Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) Tahap I yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi feronikel perseroan. Pabrik Feronikel Haltim Tahap I akan mempunyai kapasitas produksi sebesar 13.500-15.000 TNi per tahun dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2018.

Dan sampai dengan Agustus 2015, P3FH telah menyelesaikan konstruksi beberapa fasilitas pendukung di antaranya camp site, main office, port and jetty, dan water intake facility. Sehingga, konstruksi Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim telah mencapai enam persen.

Sementara itu, sisanya akan digunakan oleh perseroan untuk membiayai modal kerja perseroan terkait kegiatan operasional perseroan yang meliputi antara lain sebagai beban pokok penjualan dan beban usaha dan biaya pengembangan usaha perseroan terkait dengan peningkatan kapasitas produksi.

Adapun, tanggal penyertaan pendaftaran penawaran HMETD menjadi efektif 6 Oktober 2015, tanggal RUPSLB 7 Oktober 2015, tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (cum-right) pasar reguler dan negosiasi pada 15 Oktober 2015, sedangkan pasar tunai 20 Oktober 2015.

Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (ex-right) pasar reguler dan negosiasi pada 16 Oktober 2015, sedangkan pasar tunai 21 Oktober 2015. Tanggal pencatatan untuk memperoleh HMETD pada 20 Oktober 2015, tanggal distribusi HMETD pada 21 Oktober 2015.

Kemudian, tanggal pencatatan efek di bursa pada 22 Oktober 2015, tanggal penjatahan pada 2 November 2015, dan tanggal pengembalian kelebihan uang pesanan yang tidak terpenuhi pada 4 November 2015.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: