Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Didorong Akui Harta Kekayaan Hasil Penggelapan Pajak?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang akan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. RUU itu merupakan inisiatif DPR. Jika RUU tersebut disahkan maka negara bisa mengampuni bentuk tindak pidana dari para pengemplang pajak hingga koruptor dengan syarat mengembalikan uang ke negara.

Dalam draf RUU Pengampunan Nasional yang diterima Warta Ekonomi, dijelaskan bahwa Pengampunan Nasional dalam bentuknya seperti penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi salah satu bentuk kebijakan yang dapat mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Indonesia pernah menerapkan Pengampunan Pajak pada tahun 1984, namun pelaksanaannya tidak berjalan dengan efektif karena kurangnya partisipasi Wajib Pajak atas kebijakan tersebut dan sistem administrasi perpajakan yang belum efektif serta pelaksanaan Pengampunan Pajak saat itu tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan yang komprehensif dan tidak terdapat jaminan pengampunan pidana lain diluar pidana pajak yang terkait dengan harta yang dilaporkan,"

"Banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri,"

"Banyaknya dana atau harta yang diduga disimpan di dalam dan luar negeri dengan berbagai alasan antara lain karena harta atau penghasilan tersebut berasal dari hasil tindak pidana dan untuk menghindari pembayaran kewajiban perpajakan,"

"Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum. hal ini diduga karena sulitnya instansi penegak hukum membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perjudian serta tindak pidana di bidang penanaman modal. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya,"

"Dalam sejarah perpajakan Indonesia, Pemerintah pernah memberikan fasilitas Pengampunan Pajak yang telah dilaksanakan pada tahun 1964 dengan pertimbangan bahwa ketentuan fiskal tidak membeda-bedakan apakah tambahan harta itu disebabkan oleh usaha-usaha halal atau diperoleh dengan tindak pidana umpama korupsi. Dengan demikian maka kelonggaran-kelonggaran fiskal yang sekiranya akan diadakan harus disertai pula kelonggaran-kelonggaran dibidang kepidanaan,"

"Menyadari sepenuhnya bahwa aparatur pemungutan pajak belum mampu menghadapi pelanggaran-pelanggaran fiskal tersebut dan masih besarnya tantangan dan hambatan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kejahatan yang berkaitan dengan asal-usul harta yang tidak benar, dan disisi lain terdapat banyak potensi masyarakat pembayar pajak yang masih enggan mengungkap hartanya kedalam sistem perpajakan karena khawatir dengan pengusutan asal-usul harta mereka, maka Pemerintah perlu membentuk suatu kebijakan untuk mengatasi hal tersebut,"

"Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan Pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan,"

Dan berikut nama-nama pengusul RUU Pengampunan Nasional.

F-PDIP
1. Nusyirwan Soejono
2. Aria Bima
3. Dwi Ria Latifa
4. Ono Surono
5. My Esti Nijayati
6. Sofyan Tan
7. Junico BP Siahaan
8. Budi Yuwono
9. Sadarestuwati
10. Andreas Eddy Susetyo
11. Ridwan Andi
12. Henry Yosodiningrat

F-Golkar
1. Misbakhun
2. Tantowi Yahya
3. Adies Kadir
4. Dodi Alex
5. Babang Wiyogo
6. John K Aziz
7. Daniel Mutaqien
8. Kahar Muzakir
9. Muhidin Said
10. Dito Ganinduto
11. Hamka B Kady
12. Robert J Kardinal

F-PPP
1. Aditya Mufti Arifin
2. Mukhlisin
3. Amirul Tamim
4. Arwani Thomafi
5. Elviana
6. Fadly Nurzal
7. Dony A.M

F-PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: