Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW: Seharusnya KPK Diperkuat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi diperkuat sehingga dirinya juga dengan tegas menolak adanya upaya revisi Undang-Undang terkait dengan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Seharusnya KPK dikuatkan dengan kondisi KPK bisa bekerja secara independen dan profesional," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Selain itu, ujar dia, perlu pula disorot pentingnya semangat koordinasi kerja antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara simultan. Ketua MPR RI berpendapat bahwa tingkat korupsi di Indonesia sudah sedemikian parah dan terjadi di berbagai wilayah.

"Untuk itu juga penting penguatan Kejaksaan dan Kepolisian," tegasnya.

Terkait dengan revisi yang menyebutkan keinginan untuk membatasi usia KPK hanya 12 tahun, Hidayat mengakui bahwa KPK memang disebutkan sebagai lembaga "ad hoc" (sementara), tetapi juga perlu dipertanyakan apakah ada jaminan bahwa kepolisian dan kejaksaan juga bisa siap dan profesional dalam memberantas korupsi bila KPK tidak ada.

Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengutarakan harapannya agar DPR lebih fokus bekerja pada legislasi atau peraturan perundangan yang lain apalagi produktivitas legislasi DPR dinilai juga masih rendah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Tranparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibahas di DPR tidak mencerminkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Elite politik mementingkan kepentingan individu dan kelompoknya. Mereka abai terhadap kenyataan bahwa korupsi semakin masif dan merongrong kemampuan negara memenuhi hak rakyat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (7/10).

Salah satu hal yang Dadang nilai tidak mencerminkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi adalah adanya pasal yang membatasi usia KPK sampai dengan 12 tahun setelah RUU tersebut diundangkan sebagai undang-undang.

Dadang menduga semua itu dilakukan karena KPK telah mulai masuk pada jantung persoalan korupsi yang menyangkut para elite politik di Indonesia.

"Saya tidak tahu dari mana waktu 12 tahun itu didapat dan dari mana ide untuk 'membonsai' kewenangan dan melemahkan KPK itu muncul?" tukasnya.

Menurut Dadang, munculnya upaya revisi terhadap Undang-Undang KPK menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara harapan publik dan elite politik dalam isu pemberantasan korupsi. Publik selama ini selalu mendukung KPK dan menghendaki lembaga antirasuah itu semakin kuat, sedangkan elit politik justru bersikap sebaliknya dan terus berupaya melemahkan KPK. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: