Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDI-P: Daripada Utang Lebih Baik 'Tax Amnesty'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.

Anggota Komisi XI itu menilai ketimbang negara dibebani utang maka lebih baik pemerintah menggunakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai sumber pendapatan negara.

"Daripada utang lebih baik tax amnesty," kata Hendrawan di sela diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Politisi PDI Perjuangan itu mengakui banyak polemik di sekitar RUU Penjaminan Nasional ini karena RUU ini menjadi inisiatif DPR. Padahal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang tahu jumlah wajib pajak yang akan disasar dalam penerapan tax amnesty.

"Sebaiknya RUU ini menjadi inisiatif pemerintah. Pemerintah yang tahu jumlah wajib pajak yang perlu melaporkan harta kekayaan. Perdebatan kedua, apakah ini akan menjadi UU yang terpisah dengan ketentuan umum perpajakan yang Komisi XI sedang revisi. kalau inisiatif DPR akan lebih cepat, kalau dari pemerintah DIM-nya harus dari 10 fraksi," imbuhnya.

Hendrawan menjelaskan tim pengusul RUU Pengampunan Nasional melihat urgensi adanya keperluan untuk menggenjot penerimaan negara.

"Ketika saya melihat draf dari teman-teman pengusul. Saya melihat ada urgensi agar bisa cepat diselesaikan karena ada pertanyaan lebih suka membangun dengan utang atau dengan pajak? Tentu kalau ditanya lebih suka membangun dengan pajak," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: