Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag: Jumlah Peraturan dan Perizinan Sudah Kebangetan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong mengungkapkan banyak sekali peraturan dan perizinan yang mempersulit ruang gerak dunia usaha. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah melakukan deregulasi besar-besaran melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I.

Hal itu dikatakan Tom Lembong sapaan akrabnya saat menghadiri Forum Dialog Hipmi bertajuk Di Tengah Lesunya Perekonomian Indonesia Masih Adakah Peluang Usaha dan Solusinya? yang digelar di Jakarta, Kamis (8/10/2015). Hadir dalam acara tersebut Menteri Perindustrian Saleh Husin.

"Kita tahu bahwa perizinan dan peraturan di Indonesia sudah kebangetan. Kita ini sudah membelit diri kita sendiri. Terbelit-belit dengan banyaknya aturan sampai mungkin pejabat pemerintah sendiri juga bingung," kata Tom.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah merampungkan sembilan aturan yang masuk dalam kebijakan debirokratisasi dan deregulasi dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I. Dari 134 kebijakan yang menjadi sasaran perombakan, sebanyak 32 aturan berada di bawah Kemendag.

Sembilan Permendag tersebut antara lain, pertama, permendag soal angka pengenalan impor (API). Kedua, permendag mengenai ketentuan impor produk hortikultura. Ketiga, permendag terkait standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan standar nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

Keempat, permendag mengenai kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang. Kelima permendag terkait perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi. Keenam, permendag terkait ketentuan impor cengkeh. Ketujuh, permendag tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi.

Kedelapan, permendag tentang ketentuan impor sodium tripholyphosphate (STPP) dan kesembilan, permendag tentang ketentuan impor ban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: