Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan Tiga Insentif Bagi Sektor Pariwisata

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah menerbitkan tiga insentif bagi sektor pariwisata meliputi tambahan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) bagi 45 negara bersama dengan dua peraturan baru tentang "yacht" dan "cruise" dalam upaya mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisman.

Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya di Jakarta, Kamis (8/10/2015), optimistis tiga kebijakan itu bisa menaikkan nilai jual Indonesia di peta pariwisata dunia.

"Kebijakan BVKS tahap kedua ini langkah strategis meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) secara signifikan, setelah BVKS tahap pertama terbukti sukses meningkatkan kunjungan wisman 30 negara selama periode 10 Juni-9 Agustus 2015 sebesar 592.748 wisman atau meningkat 15 persen dibanding periode yang sama di tahun 2014 yang sebesar 514.171 wisman," ujar Menpar.

Perpres Nomor 104 tahun 2015 terbit pada 23 September 2015 tentang fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) bagi 45 negara, dengan tambahan tersebut saat ini negara yang bebas visa masuk ke Indonesia menjadi 90 negara. Regulasi ini bersamaan terbit dengan dua peraturan baru soal "yacht" (perahu pesiar) dan "cruise" (kapal pesiar).

"Kebijakan BVKS ini sekarang sudah mendekati Malaysia yang membebaskan visa pada wisatawan dari 164 negara dan Thailand yang membebaskan visa pada wisman dari 56 negara. Kita akan kejar terus hingga 2019 jumlah kunjungan wisman mencapai 20 juta wisman," tutur Menteri Pariwisata.

Menpar menambahkan, pertumbuhan jumlah wisman dari 30 negara ini jauh di atas pertumbuhan rata-rata di mana kunjungan wisman periode Juni-Juli 2015 sebesar 4,27 persen dibandingkan periode Juni-Juli 2014.

Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan juga dibuktikan dengan penerbitan Perpres Nomor 105 tahun 2015 tentang kunjungan yacht asing ke Indonesia yang menghapus ketentuan mengenai "CAIT" (Clearance Approval for Indonesia Territory) dan impor sementara.

"Perpres ini memudahkan yacht asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia dalam pengurusan dokumen 'CIQP' (Custom, Immigration, Quarantine, Port) di 18 pelabuhan. Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan jumlah kunjungan yacht ke Indonesia hingga 6.000 yacht pada 2019 sehingga menghasilkan devisa 600 juta dolar AS," ucap Menpar.

Menpar Arief Yahya menjelaskan, promosi wisata bahari mendapat tambahan dukungan dengan keluarnya Permen Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruise) berbendera asing.

Dengan peraturan ini, 'asas cabotage' untuk cruise asing dicabut sehingga kapal asing bisa mengangkut dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia.

Asas Cabotage adalah prinsip yang memberikan hak beroperasi secara komersial di dalam satu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri secara eksklusif. Artinya cruise yang boleh mengangkut dan menurunkan penumpang di Indonesia hanya yang berbendera Indonesia.

"Dengan dicabutnya asas itu, cruise asing sekarang dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata di lima pelabuhan yaitu pelabuhan Tanjung Priok, pelabuhan Tanjung Perak, pelabuhan Belawan, pelabuhan Makassar, dan pelabuhan Benoa Bali," paparnya.

Selain itu, dengan tambahan 45 negara, sekarang ada 90 negara yang warga negaranya bisa masuk Indonesia tanpa visa yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, Myanmar, Hong Kong SAR, Makao SAR, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, dan Republik Ceko.

Kemudian Denmark, Dominika, Estonia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechsteinstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Qatar, Republic Rakyat Tiongkok, Rumania, Rusia, San Marino, Saudi Arabia, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Suriah, Swiss, dan Taiwan.

Selanjutnya Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua Nugini, Perancis, Polandia, Portugal, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Yordania, dan Yunani.

Pemerintah juga memudahkan wisman yang ingin keluar masuk Indonesia dengan memperbanyak jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) masuk di 5 bandara dan 9 pelabuhan dan TPI keluar di 19 bandara dan 29 pelabuhan laut serta 2 TPI darat.

"Sejak penerapan kebijakan ini jumlah kunjungan wisman 30 negara BVKS ke Kepulauan Riau naik tajam. Pada minggu pertama September ada 2.184 wisman ke Kepri dan pada minggu kedua naik 240 persen menjadi 7.429 wisman," ungkap Arief Yahya.

Pelabuhan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen sesuai Perpres adalah pelabuhan Sabang Aceh, pelabuhan Belawan Medan, pelabuhan Teluk Bayur Padang, pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Bandar Bintan Telani Bintan, pelabuhan Tanjung Pandan, dan pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol Jakarta.

Begitu pula pelabuhan Benoa Bali, pelabuhan Tenau Kupang, pelabuhan Kumai Kota Waringin Barat, pelabuhan Tarakan, pelabuhan Nunukan Bulungan, pelabuhan Bitung, pelabuhan Ambon, pelabuhan Saumlaki Maluku Tenggara Barat, pelabuhan Tual Maluku Tenggara, pelabuhan Sorong, dan pelabuhan Biak Papua.

Pihaknya mencatat jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Agustus 2015 sebanyak 850.542 wisman atau tumbuh 2,87 persen dibandingkan Agustus 2014 sebanyak 826.821 wisman.

Secara kumulatif kunjungan wisman pada Januari-Agustus 2015 sebanyak 6.322.592 wisman atau tumbuh 2,71 persen dibandingkan periode yang sama (Januari- Agustus 2014) sebanyak 6.155.553 wisman.

Dengan terbitnya 3 regulasi baru, Menpar menargetkan 3 juta wisman akan berkunjung ke Indonesia selama Oktober-Desember 2015, sehingga target kunjungan 10 juta wisman tahun ini akan tercapai. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: