Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDI-P: 'Tax Amnesty' Lebih 'Nendang', Diprediksi Ada Rp 7.000 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang tujuannya untuk menggenjot penerimaan negara sekaligus sebagai opsi rekonsiliasi nasional.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menjelaskan pengampunan pajak (tax amnesty) bukan sebuah konsep baru yang pernah diterapkan di Indonesia. Sejak era orde lama di tahun 1964, lanjut Hendrawan, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty. Kemudian di era Presiden Soeharto juga menerapkan konsep pengampunan pajak tersebut.

"Di era SBY dilakukan sunset policy. Ketika tahun 2015, Presiden Jokowi menentukan target pajak yang begitu tinggi dan Dirjen Pajak berusaha memenuhi target itu dengan melakukan reinventing policy. Kisah sukes sunset policy ternyata tidak seperti reinventing policy. Nah, isu tax amnesty keluar pada saat reinventing policy. Karena itu, para pengusaha menunggu tax amnesty, ketimbang reinventing policy," kata Hendrawan di sela diskusi di DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Dalam konsep pengampunan wajib pajak, anggota Komisi XI DPR itu kemudian menjelaskan perbedaan antara tax amnesty dengan sunset policy yang pernah diterapkan di era SBY.

"Kalau sunset policy termasuk kebijakan soft amnesty karena fokus pada pengampunan yang sifatnya administratif. Sementara, tax amnesty yang kini tengah dibahas masuk ke dalam kategori hard amnesty karena menyangkut juga hukuman pidananya," terangnya.

Hendrawan menjelaskan tax amnesty dipercaya akan lebih menarik ketimbang sunset policy karena tawarannya lebih komplet.

"Ini lebih nendang karena pengampunan pajak tanpa pengampunan pidananya itu tidak terlalu merangsang. RUU ini memberikan rangsangan yang luar biasa agar orang berduyun-duyun menyucikan diri mendapatkan pengampunan," tandasnya.

Hendrawan menerangkan potensi pendapatan dari tax amnesty ada ribuan triliun uang WNI yang saat ini tidak masuk ke dalam sistem perbankan nasional.

"Uang itu berasal dari berbagai sumber, baik dari hasil pengemplangan pajak, tindak pidana korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang," tandasnya.

Hendrawan memprediksi jumlah uang yang tidak masuk sistem perbankan nasional itu mencapai Rp 7.000 triliun. Namun, uang itu tak hanya mengendap di dalam negeri, tetapi juga ada yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: