Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore, Petani Kini Terbebas dari Risiko Kerugian Gagal Panen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan enam kebijakan guna menstimulus perekonomian nasional dan suplai valas di dalam negeri. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan regulator ialah merancang skema asuransi pertanian.

Untuk merancang itu, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan perusahaan asuransi BUMN (konsorsium).

"Skema yang akan diterapkan adalah asuransi usaha tani padi yang 20 persen premi dibayar petani dan 80 persen dibayar pemerintah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

‎Menurut Muliaman, manfaat dari kebijakan asuransi pertanian ini adalah membuat petani terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Kemudian menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian.

"Lalu menstabilkan pendapatan petani dan meningkatkan produksi pertanian nasional," ucap Muliaman.

Fitur asuransi ini pihak tertanggungnya yaitu kelompok tani (poktan) yang terdiri dari anggotanya yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Objek pertanggungan meliputi lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota poktan.

Jangka waktu asuransi satu musim tanam (empat bulan) dimulai sejak tanam hingga panen dengan harga pertanggungan Rp 6 juta/ha dan premi Rp 180 ribu/Ha/HT (tiga persen dari pertanggungan Rp 6 juta). Dari nilai tersebut, pemerintah membayar premi untuk petani Rp150 ribu dan sisanya ditanggung petani Rp 30 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: