Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

India Hentikan BMAD, Kemendag: Ini Peluang Ekspor 'Float Glass'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Produsen/eksportir Float Glass di Indonesia kembali dapat memanfaatkan akses pasar ekspor ke India setelah pemerintah India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) asal Indonesia. Ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan kinerja ekspor Indonesia, khususnya produk Float Glass, ke India.

"Pengecualian BMAD bagi Indonesia atas produk Float Glass ini merupakan peluang guna meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Kemendag berharap semua produsen dan eksportir produk ini dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya ke India," jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Pemerintah India mengumumkan secara resmi pada 8 September 2015 silam bahwa Indonesia tidak lagi dikenakan BMAD. Informasi itu menyebutkan, dalam periode ketiga, Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Float Glass of Thickness 2 mm to 12 mm (both inclusive) of clear as well as tinted variety (other than green glass) but not including reflective glass, processed glass meant for decorative, industrial or automotive purposes.

Karyanto menyampaikan, dalam notifikasi resminya pemerintah India menetapkan bahwa perpanjangan pengenaan BMAD hanya ditujukan untuk produk Float Glass yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sementara produk Float Glass yang berasal dari Indonesia terbukti memenuhi syarat untuk dikecualikan dari perpanjangan pengenaan BMAD.

Indonesia menyampaikan pembelaan dalam periode ketiga pengenaan BMAD (second sunset review) bahwa tindakan pengenaan BMAD terhadap produk Float Glass selama lebih dari 10 tahun oleh pemerintah India merupakan tindakan unfair. Hal ini diperkuat dengan data dari keputusan pengenaan BMAD bagi tiga eksportir/produsen Indonesia pada periode 2003-2008 masing-masing sebesar USD 71,16/Mton, USD 77,76/Mton dan USD 81,21/Mton. Periode 10 tahun dianggap telah cukup bagi industri Float Glass dalam negeri di India untuk kembali pulih dari kerugian yang diperoleh akibat adanya tindakan dumping.

Pemerintah India memulai penyelidikan antidumping terhadap produk Float Glass asal Indonesia pada 5 Juli 2002. Penyelidikan sunset review pertama dimulai pada 27 Desember 2007. Sedangkan pada periode kedua 2009-2014, masing-masing eksportir/produsen Indonesia tetap dikenakan BMAD dengan besaran yang sama. Inisiasi second sunset review sendiri dikeluarkan pada 3 Januari 2014 untuk produk Float Glass dengan kode HS 7005.1000; 7005.2100; 7005.2900; dan 7005.3000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: