Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petisi #RIPYongki Diteruskan Bareskrim

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Petisi #RIPYongki di Change.org yang memiliki 28 ribu dukungan telah diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Polri agar isi petisi tentang kasus perdagangan gading gajah itu dapat diproses hukum.

Pembuat petisi, Wisnu Wardana di Jakarta, Jumat (9/10/2015) menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang peduli dan memberikan dukungan lewat petisinya di Change.org. Dia berharap agar kasus ini ditangani oleh Bareskrim secara tuntas agar tidak ada Yongki-Yongki (gajah sumatera jinak di Taman Nasional Bukit Barisan) lain yang menjadi korban perburuan dan perdagangan satwa liar.

Menurut dia, petisi dengan dukungan lebih dari 28.000 tanda tangan tersebut diserahkan sebagai bentuk dukungan kepada Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perdagangan produk-produk yang berasal dari satwa liar secara dalam jaringan (daring).

Berdasarkan data World Wildlife Fund for Nature (WWF) Indonesia, kematian gajah dikarenakan perburuan liar memang masih marak. Jumlah kematian gajah karena perburuan liar adalah 208 individu dalam kurun waktu 1999-2015.

Manager Advokasi WWF-Indonesia Fathi Hanif mengatakan pihaknya mendukung upaya pengusutan pelaku penjualan produk-produk satwa liar, agar diberi hukuman maksimal dan menghimbau agar seluruh bisnis daring di Indonesia mempunyai regulasi ketat yang mencegah penjualan produk ilegal di gerai mereka.

Menurut Hanif, WWF bersama dengan pegiat konservasi lainnya melalui Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi mengingatkan kembali Pemerintah dan DPR agar menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati pada tahun 2016 sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk meningkatkan perlindungan satwa liar khususnya yang terancam punah.

Dalam tiga tahun terakhir, data WWF Indonesia setidaknya mencatat 22 kasus kematian gajah di Sumatera dan tidak sampai separuhnya berujung pada proses hukum. Dari kebanyakan kasus yang sampai pada meja sidang, masa hukuman yang dijatuhkan hanya berkisar hitungan bulan hingga satu tahun.

Kondisi ini tidak membuat efek jera di masyakarat, sehingga revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut menjadi hal yang sangat krusial untuk segera dilakukan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: