Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Turunkan Tarif PPh untuk Reevaluasi Aktiva Tetap

Warta Ekonomi -

 Pemerintah akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Final dari 10 persen menjadi lima persen secara bertahap pada selisih lebih atas penilaian kembali (reevaluasi) aktiva tetap yang dilakukan perusahaan, baik BUMN maupun swasta.

"Kami akan coba turunkan tarif PPh untuk reevaluasi aktiva tetap dari 10 persen menjadi lima persen, tapi kemungkinan akan dibuat bertahap," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, di Jakarta, Jumat (9//10/2015).

Artinya jika bisa dilaksanakan di dua bulan terakhir tahun ini yakni November-Desember yang digunakan adalah tarif sekarang, kalau dilaksanakan semester dua 2016 mendatang tarifnya berbeda, katanya. Mekar menuturkan, sebenarnya saat ini banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berminat untuk melakukan reevaluasi aset yang dimiliki.

Namun, banyak pula perusahaan yang enggan melakukannya karena dikenakannya PPh 10 persen terhadap selisih lebih aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula. Kebijakan insentif berupa penurunan tarif PPh Final tersebut diharapkan mampu menarik perusahaan-perusahaan untuk mereevaluasi aktiva tetapnya.

"Tadinya kami harapkan bisa dimunculkan di Paket Kebijakan Ekonomi III, karena banyak sekali BUMN yang menunggu dan mau melaksanakan reevaluasi aktiva tetap. Apalagi aset-aset BUMN itu kalau dilakukan reevaluasi sudah berlipat-lipat," ujar Mekar.

Mekar mengatakan, saat ini rencana penurunan tarif PPh Final sudah memasuki pembahasan tahap akhir dan kemungkinan akan segera diterbitkan.

"Harusnya itu bisa segera diterbitkan, tapi karena ada perubahan 'policy' (kebijakan) mengenai tanah, makanya dilakukan penyesuaian dulu," kata Mekar.

Ia menambahkan, apabila reevaluasi aset tersebut dapat dilakukan pada dua bulan terakhir tahun ini diperkirakan potensi penerimaan pajak mencapai Rp10 triliun.

"Potensinya mungkin kami harapkan Rp10 triliun bisa didapatkan sampai dengan akhir tahun," ujar Mekar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: