Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham: 'Tax Amnesty' untuk Kembalikan Uang ke dalam Negeri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional terkait pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengembalikan uang ke dalam negeri.

"RUU itu 'tax amnesty'. memang di beberapa negara juga ada, karena ada pikiran teman-teman DPR uang itu tidak dimasukkan ke negara kita, yang menikmati siapa? Ya negara lain, contohnya Singapura padahal uang itu adalah uang pengusaha kita di sini, jadi kenapa tidak dimasukkan di sini?" kata Yasonna seusai perayaan hari ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

RUU PEngampunan Nasional diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 meski belum pernah dibicarakan dalam pembahasan Prolegnas 2015 dan Prolegnas 2015-2019.

"Jadi mengatur untuk dibayarkan pajaknya dan kalau sudah masuk, tahun berikutnya bayar juga, bisa menjadi uang, memang ada positif dan negatifnya, kita timbang saja, yang mana lebih besar mudaratnya atau manfaatnya, tapi jangan langsung suudzon apalagi di tengah kurs dolar yang kini mengkhawatirkan sementara banyak uang orang Indonesia yang disembunyikan di sana," tambah Yasonna.

Menurut Yasonna, ada sejumlah sumber dana yang dikecualikan untuk bisa kembali ke dalam negeri dari RUU tersebut.

"Kan DPR mengatakan uang dari narkoba 'no', uang dari terorisme 'no', uang dari trafficking 'no' Bagaimana dengan uang korupsi? korupsi seperti apa? kan kalau uang ditaruh di luar tidak ada manfaatnya buat kita, negara lain yang menikmati, tapi kita lihat lah, saya belum tahu konsepnya seperti apa," ungkap Yasonna.

Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Setiap orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional. Terdapat sejumlah pengelompokkan tarif uang tebusan berdasarkan periode Surat Permohonan Pengampunan Nasional yaitu sebesar 3 persen, 5 persen dan 8 persen berdasarkan harta yang dilaporkan.

Dalam RUU ini juga diatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran Surat Permohonan Pengampunan Nasional beserta lampirannya (pasal 8).

Dalam penjelasan umum RUU ini disebutkan banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri. Banyaknya dana atau harta yang diduga disimpan di dalam dan luar negeri dengan berbagai alasan antara lain karena harta atau penghasilan tersebut berasal dari hasil tindak pidana dan untuk menghindari pembayaran kewajiban perpajakan.

Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum yang diduga karena sulitnya instansi penegak hukum membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut antara lain korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, di bidang pertambangan, di bidang perbankan, di bidang kepabeanan dan cukai, perjudian serta di bidang penanaman modal.

Menyadari sepenuhnya bahwa aparatur pemungutan pajak belum mampu menghadapi pelanggaran-pelanggaran fiskal tersebut dan masih besarnya tantangan dan hambatan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kejahatan yang berkaitan dengan asal-usul harta yang tidak benar, dan di sisi lain terdapat banyak potensi masyarakat pembayar pajak yang masih enggan mengungkap hartanya kedalam sistem perpajakan karena khawatir dengan pengusutan asal-usul harta mereka, maka pemerintah membentuk suatu kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: