Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon: Gerindra Kaji Dulu RUU Perubahan UU KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - DPR telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bisa saja KPK dipermanenkan lewat revisi tersebut atau justru sebaliknya.

"Dalam draf revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang mengatur umur KPK, 12 tahun itu harus ada alasan. Yang jelas apa 12 tahun bisa dihilangkan korupsi? Sangat tentatif, 20 atau 50 tahun, itu wacana yang masih bisa diperdebatkan. Bisa juga permanen, itu masuk materi yang kita belum kaji," kata Fadli di DPR, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menurutnya, KPK saat ini masih dibutuhkan karena kepolisian dan kejaksaan belum bekerja secara maksimal dalam pemberantasan korupsi. Hal itu juga dihitung dari indeks persepsi korupsi yang belum membaik. Meskipun, penindakan perkara korupsi sudah cukup banyak dilakukan.

"Instrumen untuk pemberantasan korupsi bisa saja, bisa berapa tahun atau bisa permanen, tergantung keputusan bersama dan tergantung situasi," kata politisi Gerindra ini.

Meski demikian, dia mengaku belum tahu soal draf revisi ini. Dia pun sedang mencari draf tersebut yang kata dia sudah pernah diusulkan pemerintah pada Juni lalu dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) untuk tahun 2015.

Fadli mengakui tidak tahu kenapa sekarang revisi ini diusulkan menjadi inisiatif DPR. Namun, menurutnya, dalam pembahasan sebuah undang-undang perlu melibatkan pemerintah dan DPR.

"Kalau dianggap politis, ya semua ini di DPR politis, enggak ada tidak politis," kata dia.

Wakil Ketua Gerindra ini mengatakan fraksinya belum memiliki sikap sebab masih menunggu hasil dari hasil kajian revisi UU KPK ini.

"Sikap Fraksi Gerindra mengkaji dulu bagaimana," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: