Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekarang PK dan Kontrak Investasi Bersama Bisa Dirikan Modal Ventura

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan enam kebijakan guna menyokong paket kebijakan ekonomi jilid III untuk menstimulus perekonomian nasional. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan regulator ialah melakukan revitalisasi modal ventura.

Hal ini sebagai upaya mendukung pendanaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu dilakukan mengingat saat ini peran industri modal ventura di sektor ekonomi kreatif masih belum maksimal.

"Program revitalisasi modal ventura didorong untuk meningkatkan pendanaan kepada UMKM khususnya start-up business yang bergerak di sektor ekonomi kreatif," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK Dumoli F Pardede di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Kamis (8/10/2015) kemarin.

Guna mendorong hal tersebut, OJK melalui kebijakan revitalisasi modal ventura, memperluas cakupan kegiatan usaha, dan jenis kelembagaannya.

Sebelumnya jenis kelembagaan yang dapat melakukan kegiatan modal ventura hanya dilakukan PT dan koperasi. Kini juga dapat dilakukan oleh perseroan komanditer (PK) dan melalui pembentukan dana ventura dengan skema kontrak investasi bersama yang merupakan bentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

"Karena modal ventura ini punya kekhususan jadi setelah kita bicarakan dengan dirjen perpajakan, pebisnis muda, universitas, maka kita usulkan dari dua jenis lembaga usaha modal ventura yang hanya berbentuk PT dan koperasi sekarang kita perluas jadi empat. Modal ventura juga bisa berbentuk PK dan kontrak investasi bersama," jelas Dumoly.

Menurut Dumoly, modal ventura berbentuk PK sangatlah penting dalam menarik investor untuk membuat perusahaan modal ventura. "Karena PK mendapatkan pengecualian perpajakan," tandasnya.

Sementara modal ventura berbentuk kontrak investasi bersama memberikan kemudahan dalam mendirikan perusahaan modal ventura, pasalnya persyaratan pendirian hanya bermodalkan Rp500 juta.

"Perusahaan modal ventura yang punya modal Rp500 juta sebagai sponsor bisa mengajak 10 orang lainnya untuk patungan masing-masing Rp 500 juta. Lalu datang ke OJK urus perizinan maka jadilah kontrak investasi bersama dan siap digembalakan ke UMKM di daerahnya," terang dia.

Dengan kebijakan ini diharapkan terciptanya industri modal ventura yang mencerminkan karakteristik modal ventura dan tersedianya akses pendanaan bagi perkembangan pelaku usaha UMKM dan ekonomi kreatif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: