Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah-Freeport Sepakati Perpanjangan Operasi Grasberg Setelah 2021

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia menyepakati perpanjangan operasi dan rencana investasi tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua setelah habis masa kontrak pada 2021.

Siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (9/10/2015), mengatakan pemerintah telah memberi keyakinan kepada Freeport bahwa izin operasi perusahaan raksasa tambang asal AS tersebut di Papua akan diperpanjang pasca-2021.

"Besarnya investasi Freeport dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung, menjadi pertimbangan kesepakatan ini, termasuk peningkatan royalti, pendirian pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan konten lokal," kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Hufron Asrofi.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, kelanjutan investasi Freeport di Papua akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional.

Sedangkan, Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc James R Moffett menyatakan, pihaknya senang dengan jaminan hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia.

"Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua," katanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah menyatakan akan memperpanjang izin operasi Freeport di Papua selama 20 tahun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM saat itu Dadan Kusdiana dalam jumpa pers pada 10 Juni 2015 mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, maka dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.

Jumpa pers digelar untuk menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.

Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.

Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".

Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.

Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.

Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.

Sementara, di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.

Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.

"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan.

Ia menambahkan, dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport.

"Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Tapi, kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: