Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petisi 'Jangan Bunuh KPK' Tuai Dukungan

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta Petisi 'Jangan Bunuh KPK' mengalir deras. Petisi yang ditujukan untuk pimpinan DPR itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 37 ribu rakyat pengguna internet.

Tepatnya, Sabtu (10/10/2015) pukul 14.30 WIB hari ini, petisi itu sudah ditandatangani 37.276 orang. Berarti, masih kurang 12.724 tanda tangan untuk mencapai target 50.000 tanda tangan.

Terdapat dua tuntutan petisi 'Jangan Bunuh KPK'. Pertama, menuntut Ketua DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mencabutnya dari Prolegnas DPR. Kedua, menuntut Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas korupsi," demikian penggalan isi petisi yang dimulai oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch tahun 2015 itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sudah mendengar soal petisi ini. Dia memastikan pimpinan DPR akan mendengarkan aspirasi rakyat dalam petisi tersebut.

"(Petisi) akan kita dengarkan," kata Taufik di Gedung DPR,  Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) kemarin.

Ada 7 pasal di draf revisi UU KPK yang dianggap sebagai pengantar kiamat KPK. Berikut 7 pasal tersebut:

1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Febri Kurnia

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: