Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telkomsel dan CIMB Niaga Digugat Di Pengadilan Madiun

Warta Ekonomi -

WE Online Madium eorang nasabah menggugat Bank CIMB Niaga dan PT Telkomsel dengan ganti rugi sebesar Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, karena uang yang disimpan di bank tesebut dibobol sebesar Rp754 juta melalui "phone banking".

Nasabah yang melakukan gugatan tersebut bernama Hengky Budiono, warga Jalan Salak Barat III, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam gugatan tertanggal 9 Oktober 2015, kata Hengky Budiono di Madiun, Sabtu, dirinya meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan itu karena uang yang disimpan di Bank CIMB Niaga hilang tanpa dirinya melakukan transaksi sama sekali.

Menurut Hengky, kejadian itu bermula saat dirinya mengalami kerusakan kartu seluler Telkomsel miliknya dengan nomor 0812290XXXX selama beberapa hari pada bulan Juni 2015. Dirinya lalu berinisiatif memperbaiki kartu seluler tersebut dengan mendatangi Grapari Telkomsel, Kota Madiun.

Setelah bisa diaktifkan kembali, ternyata banyak pesan singkat yang masuk dengan isi pemberitahuan transaksi keuangan melalui "phone banking" di rekeningnya Bank CIMB Niaga. Merasa curiga, Hengky lalu mendatangi kantor Bank CIMB Niaga Cabang Kota Madiun untuk melakukan pengecekkan. Dari situ diketahui bahwa uang di dua rekeningnya telah ludes dibobol maling sejak 23 hingga 27 Juni 2015.

"Padahal, saya tidak pernah menggunakan, mengaktifkan, maupun mengajukan phone banking. Selain itu, saya juga tidak melakukan transaksi senilai Rp754 juta," kata Hengky.

Ia mengaku telah melapor ke CIMB Niaga. Namun, tidak ada tanggapan memuaskan. Pihaknya juga telah melaporan kasus itu ke Polres Madiun Kota. Akan tetapi, tidak diketahui perembangannya.

Penasihat hukum Hengky, Muhammad Soleh, mengatakan bahwa untuk mendapatkan haknya, kliennya tidak hanya melaporkan kasus itu ke kepolisian, tetapi juga menggugat Bank CIMB Niaga dan PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan uang ganti rugi sebesar Rp10 miliar.Kedua perusahaan itu dinilai tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga melanggar Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

"Harapannya agar polisi bisa segera menuntaskan kasus ini sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa kepada nasabah lainnya," katanya.

Menanggapi gugatan tersebut, perwakilan Bank CIMB Niaga Widyatsih mengaku tidak bisa menjawab masalah itu karena hal tersebut di luar kewenangannya. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Febri Kurnia

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: