Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tunjuk Wika Garap Proyek Kereta Cepat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung, pemerintah memandang perlu dilakukannya percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; b. PT Kereta Api Indonesia (Persero); c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan d. PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan,' bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini disebutkan, terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, yang selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.

"Kerjasama sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres itu.

Pepres ini juga menegaskan, segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana, berlaku sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: