Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tegaskan Pendanaan Proyek Kereta Cepat Tidak Gunakan APBN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mengenai pendanaan untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung, menurut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 itu, dapat terdiri dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan; b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud (penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung),  tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Selain itu dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung itu harus memaksimalkan kandungan lokal.

"Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2015, sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HaM Yasonna H. Laoly

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: