Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengkarut Layanan Transportasi Digital di Tanah Air

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi (digital) di Tanah Air ternyata hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas. Hingga kini pemerintah belum merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini sendiri tidak mengategorikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Artinya, keberadaan layanan transportasi seperti Go-Jek, Grab Bike, Blue Jek, hingga Lady Jek tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum.

Di sisi lain layanan taksi online seperti Uber pun demikian, dalam aturan di negeri ini, angkutan penumpang harus memiliki izin dan menggunakan pelat kuning. Ketentuan ini jelas bukan kabar baik bagi layanan ride sharing seperti Uber. Pasalnya, armada yang berada dalam naungan Uber didominasi kendaraan berpelat hitam danĀ  belum mengantongi izin sebagai angkutan penumpang dari pemerintah.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada bulan September lalu dengan tegas mengatakan mobil yang tidak memakai pelat nomor kuning dan mengangkut penumpang boleh beroperasi, asalkan mengantongi izin.

"Uber hanya teknologi reservasi. Mau pelat hitam, putih, atau merah harus ada registrasi sebagai transportasi umum," sebutnya.

Dipaparkan Jonan, dalam Pasal 1 Ayat 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik langsung maupun tidak langsung, adalah kendaraan umum.

Setiap pengemudi kendaraan umum pun wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, serta kartu pengawasan dan/atau kartu pengawasan izin operasi.

Jonan turut mengomentari layanan Go-Jek dan GrabBike yang belakangan menjadi angkutan umum favorit masyarakat, khususnya di Jakarta. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengakomodir ojek sebagai angkutan umum.

"Mana ada undang-undang yang membolehkan kendaraan roda dua jadi transportasi umum, kecuali ojeknya pakai roda empat baru boleh angkut penumpang," tegasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI saat ini sedang menggodok usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan pihaknya sedang memikirkan konsep untuk mengakomodasi perkembangan Go-Jek dengan memasukkan aturan jasa angkutan perseorangan.

Dishub Jakarta agaknya mengamati kemungkinan munculnya gejolak sosial dan kerugian ekonomi masyarakat kecil lantaran hilangnya transportasi umum yang murah dan efisien.

Kendati demikian tidak semua layanan transportasi berbasis aplikasi yang kehadirannya menimbulkan kontroversi. Armada roda tiga seperti Bajaj App dapat dikatakan minim kontroversi. Hal itu bisa dilihat dari minimnya gejolak yang timbul pasca-munculnya Bajaj App.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: