Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baleg DPR: Jangan Sampai Ada Gayus-gayus Lain

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengungkapkan DPR peduli terhadap kondisi keuangan negara. Untuk itulah, lembaga para legislator itu menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional.

Politisi Partai Golkar itu beralasan setiap defisit anggaran negara yang berpotensi untuk membuka celah utang baru harus diminimalisir lewat cara kreatif dari sejumlah pihak, tidak terkecuali lembaga legislatif. Dari hasil pembicaraan di internal anggota Baleg, RUU Pengampunan Nasional itu bukan berniat untuk memberi pengampunan pada koruptor seperti belakangan isu yang muncul.

"Tapi, karena terjadi penurunan penerimaan negara dari pajak yang luar biasa tahun ini. Pengampunan pajak ini berguna sehingga tiap defisit anggaran negara, tak sekedar ditutup pinjaman luar negeri yang akan memberatkan anak cucu kita," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Firman menambahkan pemerintah sudah memiliki kalkulasi soal potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari kebijakan tax amnesty tersebut. Dari dalam negeri saja, katanya, ada dana dari objek pajak yang belum dilaporkan sebesar Rp3.000-an triliun. Hal itu masih ditambah potensi dari dana yang disimpan di luar negeri sebesar lebih dari Rp4.000 triliun.

"Zaman SBY pernah ada pengampunan pajak juga, namanya sunset policy. Tapi, itu lemah karena cuma memberi keringanan sanksi administrasi. Tak banyak yang mau jujur membuka hartanya. Kalau nanti, karena ada pengampunan hukum, kemungkinan akan banyak," jelas Firman.

Selain itu, dalam RUU ini, Firman bilang DPR ingin memberikan kesadaran kepada warga negara untuk mau membayar pajak. Dia berujar bahwa selama ini banyak warga Indonesia pelaku usaha yang menyimpan uangnya di dalam maupun luar negeri, tak melaporkan pajaknya. Bukan karena mereka tak bersedia membayar, namun karena takut kena sanksi UU Perpajakan yang berat.

"Pengampunan ini delapan bulan. Setelah itu, selesai. Maka jangan disalahkan pemerintah kalau mereka (yang tak bayar pajak) nanti kena sanksi hukum dan denda pajak." tegasnya.

Lebih jauh, Firman mengatakan pihaknya mengingatkan pemerintah sejak awal untuk ketat mengawasi para aparat terkait. Diharapkan, tak ada aparat yang bermain mata lagi dengan objek pajak saat melaksanakan kebijakan itu.

"Jangan sampai ada Gayus-Gayus lain. Maka sanksi kepada aparat harus betul-betul dipertegas. Jangan nanti mau pengampunan pajak, aparat masih main mata," tegas Firman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: