Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNN Musnahkan 5.391,7 Gram Sabu-sabu

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 5.391,7 gram sabu-sabu pada Selasa di Kantor BNN, Cawang, Jakarta.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10/2015), BNN menyisihkan sebanyak 70 gram sabu-sabu untuk kepentingan uji laboratorium dari total barang bukti sebanyak 5.461,7 gram sabu yang disita oleh BNN dari dua kasus berbeda di bulan September lalu.

Pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman paket narkotika berupa sabu-sabu melalui Stasiun Gambir, Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Kamis (24/9) sekitar pukul 18.20 WIB, petugas menyergap seorang pria berinisial HS yang merupakan warga negara Indonesia.

Petugas menyergap HS yang membawa satu tas bertuliskan "Lucerna" berwarna hitam yang berisi lebih dari 2.429,7 gram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut dikemas ke dalam empat kardus makanan yang mana rencananya akan dibawa dari Jakarta menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian petugas menangkap pria berinisial TR dan wanita beinisial DW yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka bertindak sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada saat ketiganya melakukan transaksi Narkoba di suath kamar hotel di Jalan Kedungsari 109, sekitar pukul 10.50 WIB, Jumat (25/9).

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Sementara, pengungkapan kasus kedua berlangsung di daerah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/9), sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas pada 31 Agustus 2015 tentang akan adanya transaksi narkotika, petugas melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyidikan itu, petugas akhirnya meringkus SU alias Abel (54) seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia sebagai kurir dan K alias Dewi (45), seorang wanita berkebangsaan Indonesia yang juga merupakan kurir di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Plaza Top 100 Mal Toserba, Jalan Duyung Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

SU diringkus saat berada di dalam taksi dan K diringkus saat menghampiri dan membuka pintu taksi yang dinaiki oleh SU. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua unit pemanas air bermerek "ALPHA".

Setelah diperiksa dengan seksama di dalam dua alat pemanas air itu petugas menemukan empat bungkus plastik yang berisi kristal putih total seberat lebih dari tiga kilogram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu itu beserta dua tersangka ke Kantor BNN, Cawang, Jakarta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan ke-18 yang dilakukan oleh BNN selama tahun 2015. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 75 (k), Pasal 91, dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010, barang bukti tindak pidana Narkotika wajib dimusnahkan dengan prosedur yang telah ditetapkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: