Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aliansi Mahasiswa Jakarta Dukung Revisi UU KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Jakarta mendukung revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi demi memperkuat kapasitas KPK dalam memberantas korupsi.

"Kami melihat revisi UU KPK bukan memperlemah tapi memperkuat KPK untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap orang sama di depan hukum," kata pimpinan Aliansi Mahasiswa Jakarta Saleh Kabakoran di sela-sela berorasi di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jakarta menyatakan mendukung DPR melakukan revisi UU KPK itu.

"Revisi bukan berarti memperlemah, jika dinilai untuk memperlemah, KPK hanya takut," kata Saleh, mahasiswa jurusan Hukum semester VI di Universitas Azzahra.

Menurut Saleh, pihaknya setuju dengan revisi UU KPK namun menentang revisi itu jika memperlemah kapasitas KPK.

Dalam orasi itu, Aliansi Mahasiswa Jakarta menuntut sejumlah hal antara lain perlunya suatu evaluasi terhadap KPK melalui revisi UU KPK.

Misalnya terkait penyadapan, menurutnya, upaya penyadapan yang dilakukan KPK tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia karena bertentangan dengan kemerdekaan individu.

Ia mengatakan pihaknya khawatir jika penyadapan itu disalahgunakan oleh pihak KPK meskipun hingga saat ini belum ada tindakan penyalahgunaan dari KPK. Selain itu, Aliansi Mahasiswa meminta KPK lebih dewasa menyikapi revisi UU KPK bukan menolak revisi itu. KPK, lanjutnya, harus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak yang terkait dalam revisi UU KPK itu.

"Kami yakin tujuan revisi UU KPK sejatinya untuk memperkuat KPK," tuturnya.

Sebelumnya, revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan 35 anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak melemahkan lembaganya, kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.

"Kalau itu sudah jadi keputusan politik, yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," katanya melalui pesan singkat di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/6), revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

"Kemudian, dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi. Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," catat Ruki.

Alasan memasukkan RUU KPK ke Prolegnas 2015, menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono, adalah mengakomodasi permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly karena meniali ada beberapa alasan kegentingan.

"Kewenangan penyadapan dengan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas mengenai pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial," kata Sareh. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: