Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RKAP PP Berubah Karena PMN Ditangguhkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perseroan Terbatas Pembangunan Perumahan (PP) Tbk memastikan penangguhan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2,25 triliun akan mempengaruhi Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) perseroan pada tahun 2016.

"Penangguhan PMN otomatis akan ada perubahan pada RKAP. Kami sudah diminta untuk melaporkan kepada pemegang saham terkait dengan program-program ke depan," kata Sekretaris Perusahaan Agus Samuel Kana di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Menurut Agus, sejalan dengan penangguhan PMN tersebut, PP akan menyesuaikan dengan rencana yang ada, terutama terkait dengan proyek-proyek yang sebelumnya sudah ditetapkan.

"Kami mencoba menganggap PMN 2016 sudah 'fixed' atau tidak ada pembahasan lagi. Namun, dengan penangguhan tersebut, tentu kami segera melakukan penyesuaian untuk mencarikan pendanaan," ujarnya.

Pada hari Jumat (30/10), DPR RI dalam Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi Undang-Undang APBN 2016.

Namun, dalam pengesahan tersebut, DPR mengisyaratkan penundaan persetujuan suntikan dana kepada 42 BUMN dengan total nilai Rp40,42 triliun.

Meski begitu, Agus tidak memerinci lebih lanjut seberapa besar pengaruh penangguhan PMN 2016 tersebut terhadap kinerja usaha.

Ia hanya menjelaskan, "Kalaupun ada pergeseran pencairan PMN 2016 menjadi masuk ke tahun 2017, PP akan menyesuaikan dengan proyek yang optimis dikerjakan pada tahun 2016." "Yang pasti, proyek dari pemerintah akan jauh lebih besar daripada swasta untuk 2016," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Agus juga mengatakan bahwa belanja modal (capex) perseroan pada tahun 2016 juga belum bisa ditentukan. Sampai dengan Oktober 2015, PP memperoleh kontrak proyek baru sebesar Rp18,6 triliun, antara lain proyek pembangkit listrik dan infrastruktur.

"Harapan kami minggu-minggu ini beberapa proyek sudah diteken," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: